By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ungkap Kasus Sabu
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ungkap Kasus Sabu

Jatengdaily.com
Published: 24 Januari 2024 15:22
Share
Polres Grobogan ungkap kasus sabu. Foto: Polres Grobogan
SHARE

GROBOGAN (Jatengdaily.com)- Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis sabu. Pelaku yakni AK (46), seorang laki-laki warga Ayodya I Jalan anoman Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan yang ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Pemuda Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan atas kasus yang sama.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng AKP Eko Bambang mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

‘’Saat melaksanakan penyelidikan, mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng dilansir dari humas Polda Jateng, Rabu (24/1/2024).

Setelah diselidiki lebih dalam, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

‘’Ternyata benar, ditemukan sebuah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,35 gram yang diselipkan di sepatu sebelah kanan,’’ jelas AKP Eko Bambang.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

‘’Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah ponsel, sepasang sepatu, alat hisap dan tas selempang warna hitam. she

You Might Also Like

Polres Demak Bantu Aktivasi Aplikasi SIMIRAH Agen Minyak Goreng Curah
Komika Fico Fachriza Pakai Narkoba Dari Tahun 2016
Perluas Jejaring Internasional, Departemen Biologi FSM Undip Kolaborasi dengan Universitas Sains Malaysia  
44.000 Tahun Menjaga Jejak Peradaban: Komitmen SIG dan Semen Tonasa Lestarikan Bulu Sipong 4
Keamanan Jateng Kondusif, Investor Berdatangan
TAGGED:Polres Grobogan Ungkap Kasus Sabu]
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?