By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Praperadilan Diterima, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Oleh KPK Tidak Sah
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Praperadilan Diterima, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Oleh KPK Tidak Sah

Last updated: 31 Januari 2024 09:15 09:15
Jatengdaily.com
Published: 31 Januari 2024 09:15
Share
Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto: pmjnews
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK. “Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. she 

You Might Also Like

Pemerintah Iran dan Kota Semarang Gagas Kolaborasi Sister City Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Serapan Gabah Bulog Jateng Tembus 100 Persen, Stok Beras Aman di Ramadhan & Lebaran
Mahasiswa Prodi S1 Bahasa dan Kebudayaan Jepang FIB UNDIP Juara Lomba Kebahasajepangan
Pangdam IV/Diponegoro Dan Forkopimda Jateng Ikuti Upacara HUT Ke-76 TNI Secara Virtual
Hadiah May Day, Ahmad Luthfi Resmikan Daycare untuk Anak Buruh
TAGGED:Eddy Hiariejkpk
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?