By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bawaslu Bakal Usut Temuan Surat Suara Tercoblos Sebagai Tindak Pidana
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawaslu Bakal Usut Temuan Surat Suara Tercoblos Sebagai Tindak Pidana

Last updated: 16 Februari 2024 05:00 05:00
Jatengdaily.com
Published: 16 Februari 2024 05:02
Share
Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu RI
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan rekapitulasi temuan surat suara yang sudah tercoblos saat pemungutan suara di TPS. Temuan itu telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas di lapangan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan temuan yang dilaporkan para pengawas TPS tersebut dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.

“Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman,” ungkap Rahmat Bagja dilansir dari laman pmjnews, Jumat (16/2/2024).

Bagja memastikan pihaknya bersama kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan tersebut. Dia menyebut, Bawaslu memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.

“Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” tuturnya. she 

You Might Also Like

Ormas Batak Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Bos Air Isi Ulang Yang Dimutilasi dan Dicor
Tradisi Kirab Pengantin Tebu di Kudus Tandai Dimulainya Musim Giling
Gelar Mukerda, Prof Irfan Terpilih Ketua APPTI Korwil Jateng -DIY
Jimly Asshiddiqie Bicara Membangun Negara Hukum di USM
Waketum PBNU Amin Said Husni Sebut Jalan Satu-satunya Islah, Bukan Memperbesar Konflik
TAGGED:bawasluTemuan Surat Suara Tercoblos
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?