By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mulai 1 Maret Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mulai 1 Maret Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK

Jatengdaily.com
Published: 27 Februari 2024 09:15
Share
Ilustrasi. Foto: kemenkes
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-  Uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan diterapkan di enam daerah.

Uji coba ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2024. Informasi tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya.

“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut,” bunyi keterangan BPJS Kesehatan, dilansir dari laman humas polri, Selasa (27/2/2024).

SKCK yang sebelumnya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu atau sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biasanya, SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan.

6 Daerah Uji Coba Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK:
1. Polda Kepulauan Riau
– Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
– Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
– Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan
– Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
– Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
– Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Aimas.   she 

You Might Also Like

Prof Mahfud MD Khatib Salat Idul Adha, Jemaah Bisa Menikmati Teduhnya Enam Payung Elektrik MAJT
Polda Jateng Bongkar Arisan Online Fiktif; Omzet Rp 4 Miliar, Dua Perempuan Diamankan
Dusun Wuni dan Problematika Sumber Air Bersih, Kini Tak Lagi Kesulitan Air Berkat Bantuan PT Semen Gresik
Kapolres Demak Gandeng Wartawan Tangkal Hoaks
Sempat Dirawat, Ibunda Kartika Putri Meninggal karena Covid-19
TAGGED:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?