By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Operasi Keselamatan 2024 Berlangsung 4 – 17 Maret, Ini Pelanggaran Lalin yang Ditindak
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Operasi Keselamatan 2024 Berlangsung 4 – 17 Maret, Ini Pelanggaran Lalin yang Ditindak

Last updated: 2 Maret 2024 05:57 05:57
Jatengdaily.com
Published: 2 Maret 2024 10:00
Share
Ilustrasi. Foto: PMJ News/Twitter TMCPoldaMetro
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai 4-17 Maret mendatang. Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas target sasaran yang akan ditindak.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (2/3/2024).

Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.

Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Terakhir, Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas. “Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” jelasnya. she

You Might Also Like

BEM Fakultas Teknik Untag Semarang Lolos Pendanaan Program Mahasiswa Berdampak
Bangun Imunitas Anak Bangsa Lewat Kolaborasi Semua Pihak
Indonesia Siap Tampil Habis-habisan Melawan Filipina Nanti Malam
Tak Pedulikan Hujan, Warga Kulonprogo Antusias Sambut dan Diskusi Bareng Ganjar
Tujuh Ruas Jalan Daerah di DIY Diresmikan
TAGGED:Operasi Keselamatan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?