By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polri Turunkan 4.992 Personel saat Pengumuman Hasil Pemilu di KPU
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Turunkan 4.992 Personel saat Pengumuman Hasil Pemilu di KPU

Last updated: 19 Maret 2024 07:45 07:45
Jatengdaily.com
Published: 19 Maret 2024 08:15
Share
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Polri siap mengawal tahapan pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebanyak 4.992 personel kepolisian telah diterjunkan untuk bersiaga di sekitar Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Jumlah personel yang disampaikan pada titik pengamanan sebanyak 4.992 personel Polri, gabungan juga dengan stakeholder dan juga terdiri satgaspus atau pusat Mabes Polri dan juga satgas daerah yaitu Polda Metro Jaya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Adapun batas akhir pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ialah pada Rabu (20/3/2024) besok.

Baca artikel detiknews, “4.992 Personel Polri Amankan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu di KPU” selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-7247921/4-992-personel-polri-amankan-pengumuman-hasil-rekapitulasi-pemilu-di-kpu.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Trunoyudo mengakui mengenai adanya aksi unjuk rasa di masyarakat menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024. Dia mengimbau masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat sesuai aturan yang ada.

“Terkait dengan penyampaian atau kebebasan mengungkapkan pendapat di muka umum, tentu sudah diatur dalam peraturan undang-undangan. Artinya segala sesuatu yang mengungkapkan pendapat secara konstitusi dibolehkan, namun demikian secara hukum diatur, secara undang-undang diatur,” jelasnya.

“Maka Polri akan melakukan pengamanan sebagai koridor pengamanan karena salah satu daripada kehidupan bermasyarakat dalam mengungkapkan pendapat, tentu Polri akan mengamankan sebagaimana koridor pada aturan undang-undang yang berlaku,” tambahnya. she 

You Might Also Like

Jangan Ada Keberatan Pelarangan Mudik, agar Tak Menyesal
Korban Meninggal Dunia Pasca Gempabumi Cianjur Menjadi 321 Orang
Ketua IKA Unissula Siap Bersinergi dan Majukan Organisasi
BEM Unissula Desak DPRD Jateng dan Polda Jateng Selesaikan Tuntutan Ini
Kesepakatan Tarif Baru Buka Pintu Ekspor Indonesia Lebih Lebar ke Amerika
TAGGED:Pengumuman Hasil Pemilu di KPUPolri Turunkan 4.992 Personel
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?