By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih Rabu 24 April 2024
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih Rabu 24 April 2024

Jatengdaily.com
Published: 23 April 2024 07:28
Share
Hasyim Asy'ari. Foto: kpu.go.id
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Penetapan bakal digelar pada Rabu (24/4/2024).

Penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Hasyim, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini. Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” jelasnya.

Terakhir, lanjut Hasyim, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

“SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah. Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024,” tukasnya. she 

You Might Also Like

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Adanya Rumah Judi dalam Penyelenggaraan Liga 1
Safari Ramadhan BUMN, Telkom Tebar Kemanfaatan di Gubug Siapkan 1.000 Paket Sembako Murah
Film Jokotole Mendapat Dukungan dari Bupati Bangkalan
SIG Berangkatkan 600 Pemudik Bersama BUMN 2023 ke Jateng dan Jatim
Bawaslu Semarang Waspadai Politik Uang Saat Pilkada
TAGGED:KPU Tetapkan Presiden-Wapres TerpilihPasca Putusan MK
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?