By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Mucikari Penyedia Terapis Pijat Plus-plus Diamankan Polisi
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mucikari Penyedia Terapis Pijat Plus-plus Diamankan Polisi

Last updated: 4 Juni 2024 07:25 07:25
Jatengdaily.com
Published: 4 Juni 2024 07:25
Share
Polrestabes Semarang meringkus Devi Anjula pelaku muncikari penyedia pekerja terapis pijat plus-plus di Semarang. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polrestabes Semarang meringkus Devi Anjula pelaku muncikari penyedia pekerja terapis pijat plus-plus di Semarang dengan melibatkan anak di bawah umur. Pelaku mengajak kerja dengan merayu H (15) untuk bekerja disalah satu panti pijat di daerah Semarang.

“Jadi pelaku menawarkan kerja sebagai tukang pijat di Semarang. Tapi dia tidak memberitahu kerja di panti,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, Senin (3/6/2024).

Korban kemudian merespon ajakan pelaku kerja sebagai terapis pijat di Gayamsari Semarang dengan nama Da Vinci Spa. Adapun spa tersebut buka di sebuah kosan dan menawarkan jasanya lewat aplikasi MiChat. “Korban yang ketakutan dipekerjakan sebagai terapis kemudian menghubungi orangtuanya,” ujarnya.

Mengetahui orangtuanya keadaan anaknya dipekerjakan sebagai terapis pijat, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pihak keluarga kemudian membuat laporan kehilangan anak pada 29 Mei 2024 dan langsung ditindaklanjuti.

“Polisi melakukan penelusuran dan menemukan korban serta mengamankan pemilik spa. Korban saat ini satu, sementara informasi tiga. Sedang kita telusuri,” jelasnya.

Sementara dari keterangan pelaku Devi mengaku bertemu korban dalam acara komunitas motor. Dia mengajak korban pada bulan April 2024 lalu dan alasannya tidak tahu tentang usia korban. “Ketemu sama saya kopdar komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan,” kata Devi.

Sekali kerja sebaga terapis pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kemudian dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu. “Saya dapat Rp 50 ribu sampai 150 ribu. Tarif Rp 350 ribu – Rp 450 ribu,” akunya.

Saat ini pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan. “Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkas Kasat Reskrim. adri-she

You Might Also Like

2.008 Guru TK Terima Bantuan dari Pemkot Semarang
Festival Balon di Wonosobo dan Pekalongan agar Tak Ganggu Penerbangan
Inilah Dua Pesan Utama Ketum PII Pusat ke Pengurus PII Semarang
Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Ke-32 di Kamboja
Epidemiolog UGM Sebut Tidak Ada Hubungan Hepatitis Akut dengan Vaksin Covid-19
TAGGED:Mucikari Penyedia Terapis Pijat Plus-plus Diamankan PolisiPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?