By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polisi Tangkap Agus, Pembunuh Istri dengan Racun Tikus
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polisi Tangkap Agus, Pembunuh Istri dengan Racun Tikus

Jatengdaily.com
Published: 8 November 2019 16:57
Share
Polisi meringkus Agus Suwito (35)yang meracuni istrinya sendiri dengan racun tikus. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.dom) -Polisi meringkus Agus Suwito (35), warga Semarang karena meracuni istrinya yang sedang hamil tua dengan minuman yang sudah dicampuri dengan racun tikus. Pelaku tega melakukan aksinya dilatarbelakangi cemburu.

“Modusnya pelaku ini memberikan minuman penyegar yang sudah dicampuri empat racun tikus. Minuman itu kemudian suruh minum istrinya,” kata Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widyas Sampurno, Jumat (8/11/2019).

Namun karena istrinya tidak curiga karena yang memberikan minum suaminya, oleh korban langsung diminum. Tidak lama kemudian korban muntah-muntah dan dilarikan rumah sakit.

“Kami yang dapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku terpaksa melakukan perbuatan itu lantaran cemburu istrinya. Dimana istrinya kerja melayani tamu sekalian kencan. “Jadi istri saya selingkuh, saya tidak terima,” ujarnya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, diduga pelaku mempekerjakan istrinya sebagai PSK. Kini korban masih dirawat di rumah sakit. Kondisi korban dan bayi yang dikandungnya dilaporkan stabil.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. adri-she

You Might Also Like

Tingkatkan Income Tambahan, Untag Edukasi Pembuatan Yoghurt Skala Rumah Tangga
Para Ahli Beda Pendapat, MUI Sarankan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Tidak Disemprot Cairan Disinfektan
Habib Luthfi Pimpin Apel Siaga Peningkatan Disiplin Prokes
SIG Bantu Kelola Sampah Kota dengan Memanfaatkan 76 Ribu Ton RDF sebagai Bahan Bakar Alternatif
Make Over Selenggarakan Beauty Class untuk Karyawati Hotel Tentrem
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?