By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tegas, Travel Haji Ilegal akan Kena Sanksi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tegas, Travel Haji Ilegal akan Kena Sanksi

Last updated: 7 Juni 2024 06:58 06:58
Jatengdaily.com
Published: 7 Juni 2024 06:58
Share
Ilustrasi. Mekah. Foto: Siti KH/Jatengdaily.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Kementerian Agama (Kemenag) RI bakal memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk haji.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman humas polri, Jumat (7/6/2024).

Menag Yaqut mengungkapkan peringatan berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tegas Menag Yaqut.

Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” jelas Menag Yaqut.

Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK, dengan PIHK yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama. she 

You Might Also Like

Polres Demak Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan dan Tiga Masih Diburu
Bantu Warga Balik Kerja, Kanwil Kemenag Jateng Kerahkan 20 Bus Gratis Tujuan Jakarta dan Bandung
Genjot Vaksinasi Booster, Jateng Optimalkan Puskesmas
Buntut Pembunuhan Balita di Demak, Kasus Upal Terbongkar
Tekan Laka Lantas, Ditlantas Polda Jateng Fokus Identifikasi Titik Rawan Baru
TAGGED:Travel Haji Ilegal akan Kena Sanksi
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?