By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Temuan Ombudsman di PPDB 2024 dari Manipulasi Dokumen sampai Diskriminasi, Termasuk di Jateng
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
NewsPendidikan

Temuan Ombudsman di PPDB 2024 dari Manipulasi Dokumen sampai Diskriminasi, Termasuk di Jateng

Last updated: 7 Juli 2024 06:47 06:47
Jatengdaily.com
Published: 7 Juli 2024 07:00
Share
ilustrasi. Foto: dok
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memaparkan temuan sementara berbagai permasalahan yang dinilai cukup menonjol terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di 10 provinsi.

“Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol. Karena kalau ditanya ‘Apakah tidak ada temuan semua provinsi?’ Jawabannya ada. Akan tetapi, ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya,” jelas Anggota Indraza dilansir dari Tribratanews.polri.go.id, Minggu (7/7/2024).

Adapun 10 provinsi tersebut, yakni Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

Secara garis besar, Ombudsman menemukan permasalahan terkait dengan kesalahan prosedur, manipulasi dokumen, dan diskriminasi terhadap calon peserta didik.

Indraza menjelaskan permasalahan di Aceh meliputi kurangnya sosialisasi, penambahan rombongan belajar, dan penambahan jalur madrasah di luar prosedur.

Sementara di Riau, Indraza menjelaskan, ada diskriminasi dalam jalur perpindahan di mana hanya menerima siswa yang memiliki orang tua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian di Sumatera Selatan, ditemukan piagam prestasi palsu. Akibatnya, Ombudsman meminta 911 siswa dicoret. Lalu di Banten, berupa penanganan pengaduan yang tidak optimal.

Selanjutnya di Yogyakarta, temuan berupa manipulasi dokumen pada jalur zonasi, seperti penitipan nama dalam Kartu Keluarga (KK) hingga pemalsuan KK.

Permasalahan di Jawa Tengah, mencakup jalur masuk di luar prosedur, penjualan bahan seragam, pemalsuan sertifikat. Sedangkan permasalahan di Jawa Barat meliputi aplikasi eror hingga minimnya pengawasan pendaftaran.

“Di Bali yang terdiri dari penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi. Selain itu, adanya penambahan daya tampung yang dilakukan oleh dinas pendidikan dengan cara menambah sekolah SMA tetapi tidak memiliki bangunan secara fisik,” ujar Indraza.

Sedangkan di NTB, diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu, di mana ada jalur prestasi siswa beragama Islam yang diutamakan, sementara tidak dengan siswa beragama lain.

“Terakhir, di Maluku Utara. Pada provinsi itu terdapat penambahan rombel dengan mengalihfungsikan ruang laboratorium. Kondisi ini menyebabkan ketiadaan labolatorium di sekolah tersebut,” tutup Anggota Indraza. she

You Might Also Like

Ganjar Buka Posko Aduan Pelaporan UU Cipta Kerja
Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat
Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Desa Wisata Berstandar Kelas Dunia
Jangkau Pasar B2B, PaDi UMKM Hadirkan Sistem Pembayaran Lebih Efisien
Kembali Cairkan Bansos Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana, Bupati Demak Minta Maaf
TAGGED:Permasalah PPDB 2024Temuan Ombudsman
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?