Meresahkan, PKB Demak Laporkan Lukman Edy ke Mapolres

2 Min Read
Ketua DPC PKB Kabupaten Demak H Zayinul Fata didampingi penasehat hukumnya Saifuddin SH MH dan jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Demak saat melaporkan Lukman Edy ke SPKT Polres Demak. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com) – DPC PKB Kabupaten Demak melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Mapolres Demak, Rabu (07/08/2024). Mantan Sekretaris Jenderal PKB itu dilaporkan atas tindakan dugaan pencemaran nama baik institusi PKB .

Ketua DPC PKB Kabupaten Demak H Zayinul Fata menuturkan, kehadirannya di SPKT Polres Demak untuk melaporkan Luman Edy yang disebutkan telah mencemarkan institusi PKB di banyak media massa beberapa hari lalu.

“Siapa pun di negeri ini ketika institusi dicemarkan, dilecehkan bahkan difitnah pasti tidak terima. Termasuk di PKB. Tindakan ini jelas membahayakan. Maka saya sebagai kader sekaligus Ketua DPC PKB Kabupaten Demak melaporkannya ke polisi,” ujarnya, didampingi penasihat hukumnya Saifuddin SH MH dan jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Demak.

Lebih lanjut disampaikan, statemen Lukman Edy di media massa semuanya tidak benar. Banyak isinya tentang ujaran kebencian, fitnah kepada Ketua Umum DPP PKB H Muhaimin Iskandar tentang tidak adanya transparansi keuangan pemilu dan pilpres. Bahkan pelecehan terhadap institusi PKB.

Disebutkan, saat ini Lukman Edy bukan siapa-siapa di PKB. “Dia posisi di luar jalur partai. Sehingga tidak berhak bicara seperti itu. Makanya ini jelas pencemaran. Kami harap kasus ini diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak dari Fraksi PKB itu.

Laporan ke mapolres tersebut juga dalam rangka meredam keresahan di daerah. Sebab bagaimana pun fitnah yang dihembuskan Lukman Edy disebutkan sangat merisaukan di daerah. “Ini jelas ancaman eksternal di saat suara PKB sedang naik. Makanya harus ditindak tegas,” tandasnya. rie-st

 

 

Share This Article