Scroll Top
19th Ave New York, NY 95822, USA

Mantan Karyawan Hotel Menangi Gugatan, Sudah 9 Tahun PN Semarang Belum Lakukan Eksekusi

ilustrasi vonis hukuman

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Tiga mantan karyawan hotel ini tidak pernah patah semangat. Dia adalah Amin Nuryanto, Hasto Sayono dan Suparno, pada tahun 2015 terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dari tempat mereka bekerja, yakni Hotel Bandungan Indah.

Didampingi Bambang Supriyadi SH MH Advokat di Kabupaten Semarang, ketiganya melakukan gugatan perdata kepada Drs Harsono (Hotel Bandungan Indah) di Pengadilan Negeri Semarang. Pihak PN Semarang mengabulkan atau memenangkan gugatan Amin, Hasto, dan Parno dengan menerbitkan Putusan No. 39/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.Smg.tgl 21-9-2015, Putusan PK Nomor :70PK/Pdt.Sus-PHI /2016.tgl 11-8-2016..

Pihak tergugat, yakni PT Hotel Bandungan Indah pada tahun 2020 mengajukan Perlawanan yang juga dimenangkan oleh Amin dkk dengan Putusan No. 192/Pdt.Bth/2020/PN.Smg.tanggal 03 -2-2021. Putusan No. 174/Pdt/2021/PTSMG tanggal 11-5-2021.trs Put. No. 4162K/Pdt/2022.tgl.14 Des 2022.

Keputusan yang memenangkan Amin csĀ  ini juga sudah inkracht van gewisjde atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Maka dari itu, dalam perkara incasu ini, sudah tidak ada perkara lagi, selain mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk segera dilaksanakan eksekusi. Karena Putusan sudah inkracht van gewisjde atau memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Oktober 2015,” kata Bambang Supriyadi.

Humas PN Semarang Haruno Patriadi SH MH saat dikonfirmasi menjelaskan lamanya kasus tersebut hingga berjalan sejak adanya keputusan hukum dari PN Semarang No: 39 /pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.Smg tanggal 28 September 2015, jo Putusan No.:70 PK/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 11 Agustus 2016, sudah inkracht van gewisjde atau memiliki kekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi oleh PN Semarang karena hingga saat ini masih ada upaya hukum dari pihak yang berpekara.

“Undang-undang memperbolehkan pihak-pihak yang berperkara terus melakukan upaya hukum. Undang-undang juga mengamanatkan, kami, dalam hal ini PN Semarang, tidak boleh menolak pihak-pihak yang berperkara untuk melakukan upaya hukum. Dalam kasus ini, pihak tergugat, melalui Rinawati Samekto SH dan Rekan sedang melakukan Gugatan Perlawan terigestrasi Nomor 91/Pdt.BTH/2024/PN.SMG tanggal 15 Februari 2024,” katanya.

Kronologi Kasus

Bambang Supriyadi SH MH Advokat di Kabupaten Semarang yang mendampingi mantan karyawan Hotel bandungan Indah Amin Cs menjelaskan kronologi kasus ini.

“Putusan PN Semarang No: 39 /pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.Smg tanggal 28 September 2015, jo Putusan No.:70 PK/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 11 Agustus 2016 yang sudah inkracht van gewisjde atau memiliki kekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi oleh PN Semarang hingga Agustus 2024. Sekitar 9 tahun klien kami belum diberikan haknya,” katanya.

Putusan inkracht adalah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap adalah ketika putusan tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

1. Bahwa putusan No: 39 /pdt.Sus-PHI/G/2015/PN.Smg tanggal 28 September 2015, jo Putusan No.:70 PK/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 11 Agustus 2016 (terlampir).

2. Bahwa, kami mengajukan permohonan aanmaning dengan bukti kwitansi No,:12/Pdt.Sus.PHI/Eks/2015/PN.Smg tanggal 30-12-2015 (terlampir).

3. Bahwa selanjutnya, kami mengajukan Permohonan Sita Eksekusi tangga; 29 Agustus 2016 dan sudah ditindaklanjuti dengan Nomor: W12.U1/1832.HPHI.04.2017, tertanggal 03 Mei 2017 (terlampir).

4. Bahwa selanjutnya pula diterbitkan appraisal dari Kantor KJPP TOTO SUHARTO DAN REKAN Cabang Semarang (terlampir).

5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2020, Tergugat mengajukan Gugatan Perlawanan Sita Eksekusi dan pada tanggal 3 Februari 2021 telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Semarang, bahwa Gugatan Perlawanan Eksekusi tidak benar dan ditolak (terlampir).

6. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2021, Tergugat mengajukan Banding Perkara Nomor:129/Pdt.Bth/2020/PN.Smg pada tanggal 11 Mei 2021, telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang (terlampir).

7. Bahwa permohonan tersebut pernah kami ajukan dengan Nomor:07/SK/BSA/UNG/IX/2022, Hal:Permohonan Pelaksanaan Putusan No:39/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smg jo Putusan No:70PK/Pdt.Sus-PHI/2016, tertanggal 03 September 2022.

8. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 telah diputuskan Kasasi dengan Nomor:4162K /PDT/2022.

9. Bahwa permohonan tersebut pernah kami ajukan dengan nomor:07/SK/BSA/UNG/IX/2022 Hal: Permohonan Pelaksanaan Putusan No:39/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smg jo Putusan No: 70 PK/Pdt.Sus-PHI/2016, tertanggal 03 September 2022 dan Nomor:11/SK/BSA/UNG/IX/2022, Hal:Pengaduan Laporan, tertanggal 12 September 2022, Nomor: 01/SK/BSA/UNG/IV/2023, tertanggal 15 April 2023, Nomor: 07/SK/BSA/UNG/V/2023, tertanggal 16 mei 2023, namun eksekusi belum dilaksanakan.

10. Bahwa bersama ini, kami selaku pencari keadilan untuk melaporkan/mengadukan terjadinya eksekusi macet di wilayah Pengadilan Negeri Semarang terhadap satu kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) sejak Oktober 2015 sampaiu Juni 2023/sekarang.

11. Bahwa dengan segala hormat, agar yang berwenang dalam maslaah ini memerintahkan kepada KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG untuk segera melaksanakan eksekusi dalam perkara ini.

12. Bahwa kami mohon sekali lagi kepada KETUA MAHKAMAH AGUNG RI, untuk segera menindaklanjuti pengaduan / laporan kami serta mohon keadilan dan perlindungan hukum, pada tanggal 16 November 2022.

13. bahwa kami juga sudah dapat surat tembusan dari Mahkamah Agung RI. dengan Nomor: 2664/PAN/HK.03/10/2022, Hal:Pengaduan/Laporan, tertanggal 07 Oktober 2022 (terlampir).

14. Bahwa kami juga dapat surat tembusan dari Pengadilan Tinggi Semarang, dengan Nomor: W.12.U/3291/Hk.04.01/2022, Hal:Pengaduan/Laporan tertanggal 26 Oktober 2022 (terlampir).

15. bahwa kami juga dapat Surat tembusan dari Badan Pengawasan MA RI dengan Nomor:194/BP/Dlg/III/2023
16. bahwa kami juga dapat surat tembusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri/Niaga/Tipikor Semarang, dengan Nomor:W12.U12090/Pdt.Sus-PHI/6/2023, Hal: Klarifikasi tertanggal 22 Juni 2023 (terlampir).

17. Bahwa hasil Undangan tanggal 11 Juli 2023 oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang dihadiri oleh klien kami, yaitu Amin Nuryanto dkk melawan Hotel Bandungan Indah adalah sebagai berikut:

-Mula-mula inginnya kami yang memberi kuasa dari Hotel Bandungan Indah adalah Drs H Harsono, namun yang memberi Kuasa adalah anak dari saudara Drs H Harsono, yaitu Fitriadi Setyawan.

Bahwa akhirnya semua advokat disuruh keluar dan yang ikut oertemuan hanya ki=lien kami (Amin Cs).

Bahwa klien kami meminta perhitungan sesuai putusan No. 39/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smg jo No. 70/Pdt.Sus-PHI/2016 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Semarang mengatakan kepada klien kami: “Kalau kamu minta segitu, berarti kamu tidak punya hati nurani dan kamu (Amin cs) ngampok, nggarong.”

Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Semarang juga mengatakan pada klien kami: “Kamu cuma menang di atas kertas. Pengacaramu itu cuma ngompori. Dwangsong itu sekarang tidak berlaku, kalau nyuruh mengeksekusi, saya tidak akam bertemu lagi”

Bahwa, tahu-tahu klien kami (Amin cs) dapat gugatan lagi yaitu Gugatan Perlawanan. Padahal dulu pada tahun 2020 juga pernah digugat dengan objek maupun orang yang sama, dan padahal sudah ada putusan sampai Tingkat Kasasi, itu adalah Ne Bis In Idem

Demikian kronologi putusan yang sudah inkracht van gewisjde (memiliki kekuatan hukum tetap) namun hingga saat, 15 Agustus 2024 belum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Semarang. St

 

0
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.