By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Reading: Tanda Tresna, Wali Kota Semarang Serahkan Santunan Kematian
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
  • Peringati BKGN 2026, FKG Unissula dan RSIGM Sultan Agung Beri Layanan Gigi Gratis untuk 200 Warga
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tanda Tresna, Wali Kota Semarang Serahkan Santunan Kematian

Jatengdaily.com
Published: 5 September 2024 16:37
Share
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan santunan kematian kepada 168 ahli waris pada tahap 4 Program Santunan Kematian di Gedung Juang 45, Kamis (5/9).Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan santunan kematian kepada 168 ahli waris pada tahap 4 Program Santunan Kematian di Gedung Juang 45, Kamis (5/9).

Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Semarang bagi keluarga yang berduka akibat kehilangan anggota keluarga. Penyerahan kali ini merupakan bagian dari program yang telah berjalan sejak November 2023 dan terus didistribusikan dalam beberapa tahap.

“Santunan ini adalah bentuk tresno kami kepada warga, dan kami berharap dapat digunakan untuk kepentingan pengurusan almarhum dan bukan untuk hal konsumtif,” jelasnya.

Tahap 5 dari program ini akan menyasar 89 ahli waris, dan tahap 6 sebanyak 76 ahli waris. Program ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Sosial Kota Semarang, yang terus melakukan monitoring dan evaluasi agar santunan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.

Wali kota yang akrab disapa Mbak Ita mengungkapkan bahwa sedikit bantuan yang diberikan kepada masyarakat ini tentu tidak bisa menggantikan yang sudah meninggal, tetapi ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang guna membantu keperluan almarhum atau almarhumah, baik untuk keperluan membeli kijing, atau kebutuhan doa selamatan seperti 3, 7, 10, hingga 100 hari, maupun mendak tahunan.

Program santunan kematian ini diatur dalam Peraturan Wali kota Semarang Nomor 31 Tahun 2023, yang memungkinkan ahli waris mengajukan bantuan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pencairan dilakukan melalui virtual account tanpa biaya administrasi atau potongan pajak.

Taryono, salah seorang penerima santunan, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Semarang atas bantuan yang diberikan. “Saya akan menggunakan santunan ini untuk keperluan keluarga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.St

You Might Also Like

Wapres Ma’ruf Amin Minta Kawasan dengan Temuan Antraks agar Diisolasi
KemenPAN-RB Minta ASN Patuhi Larangan Mudik
Dokumen Kependudukan Korban Banjir di Jateng yang Hilang, Terbanyak KK dan KTP
Cicit Syech Abdul Qadir Al Jailani Sampaikan Kekagumannya pada Pancasila
Andil Percepat Pembangunan Desa, SBI Raih 3 Penghargaan dari Kementerian Desa PDTT
TAGGED:Tanda TresnaWali Kota Semarang Serahkan Santunan Kematian
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?