in

Polres Demak Proses Hukum Pengemudi ‘Koboi’ Yang Bawa Pistol

Tersangka 'koboi' jalanan Pantura Demak alias pelaku penembakan ban mobil Mitsubishi Pajero, SU, kini ditahan di Mapolres Demak untuk menjalani proses hukum terkait aksi kriminal yang dilakukannya. Foto: sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)– Pengemudi ‘koboi’ yang melakukan penembakan ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak kini menjalani proses hukum di Polres Demak.

Saat siaran pers, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh Penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Demak.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kami juga melakukan pemeriksaan tersangka penembakan,” kata Winardi.

Ahmad Laili Dimyati (40) warga Banyumanik Semarang pengendara Mitsubishi Pajero korban dari penembakan ban dan dua saksi telah diperiksa.

“Pelaku SU (60) juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Begitu pun penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Di antaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam. Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita,” ungkap Winardi.

Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium Forensik Polda Jateng.

“Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium Forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan. Serta untuk memastikan apakah surat ijin senjata itu resmi terdaftar atau tidak,” jelas Winardi.

Winardi menambahkan tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan,” imbuh Winardi.

Winardi menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan dibenarkan menurut hukum.

“Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. rie-she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Demak 2024, Edi-Eko Nomor 1, Eisti-Gus Bad Nomor 2

Bawaslu Jateng Buka Pendaftaran 56.812 Pengawas TPS