By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Teliti Jaminan Produk Halal, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Esther Masri Raih Doktor di Untag Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
Pendidikan

Teliti Jaminan Produk Halal, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Esther Masri Raih Doktor di Untag Semarang

Last updated: 25 September 2024 22:57 22:57
Jatengdaily.com
Published: 25 September 2024 22:57
Share
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Esther Masri, SH, MKn meraih gelar doktor pada ujian terbuka promosi doktor, yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Esther Masri, SH, MKn yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berhasil meraih gelar doktor, usai mempertahankan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Muslim Di Indonesia”.

Penetapan sebagai doktor baru tersebut diperoleh pada acara ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Esther Masri ditetapkan sebagai doktor bidang ilmu hukum dengan predikat cumlaude yang berindeks prestasi komulatif sebesar 3,91. Surat Keterangan kelulusan sebagai doktor tersebut disampaikan oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, yang sebelumnya telah bermusyawarah dengan para anggota sidang.

Adapun anggota sidang yang dimaksud adalah Prof. Drs. Abu Hapsin, MA, PhD, selaku penguji ekaternal, kemudian Prof. Dr. Setiyowati, SH. MH, dan Dr. Anggraeni Endah Kusumaningrum, SH. MHum, serta Dr. Budi Prasetyo, SH. MHum.

Pada kesempatan yang berbahagia itu, Esther Masri mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dalam proses penelitiannya, khususnya kepada Promotor Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MH dan Co Promotor Dr. Yulies Tiena, SH. MHum, MKn yang dengan sabar membimbing disertasinya hingga dapat meraih kejenjang akademik yang lebih tinggi sebagai doktor.

Dari hasil penelitiannya Esther Masri mengungkapkan bahwa pengaturan penyelenggaraan jaminan produk halal ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang mengatur tentang proses sertifikasi halal, kewajiban bagi pelaku usaha dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.

Meskipun kerangka hukum sudah ada tetapi dalam praktiknya masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur, kurangnya pemahaman dikalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta masalah transparansi dan konsistensi dalam sertifikasi halal.

Disamping itu, penyelenggaraan jaminan produk halal belum sepenuhnya optimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen muslim di Indonesia karena masih ada produk yang beredar tanpa sertifikasi halal yang jelas, dan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran jaminan halal belum berjalan secara efektif.

Oleh sebab itu Pasal 56 UU JPH yang menetapkan sanksi pidana dan pelanggaran terkait jaminan produk halal perlu dilakukan penguatan untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum, yaitu dengan merubah frasa dalam pasal tersebut, yang bertujuan untuk menghindari interprestasi yang ambigu atau multi tafsir dalam penerapan pasal ini.

Menurutnya, penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dalam rangka mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen muslim seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan hukum, tetapi juga sebagai langkah penting menuju kesejahteraan konsumen muslim secara adil, memperkuat integritas pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai syariah.

Dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa konsumen muslim di Indonesia wajib dilindungi dari produk yang tidak sesuai dengan syariah. Implementasi jaminan produk halal merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi yang mengakui dan melindungi hak beragama. St

You Might Also Like

Semarakkan Ramadhan, FBB Untag Semarang Berbagi Kasih Kepada Masyarakat
BEM FH USM Gelar LKMM Tingkat Dasar dan Makrab
Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Semarang Raih Dua Penghargaan di Konferensi Nasional Peneliti Muda
Unissula Ranking 27 PTN/PTS Nasional Versi Times Higher Education World University Rankings 2024
13 Mahasiswa Unissula Ikuti KKN Internasional           
TAGGED:Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara JakartaEsther Masri Raih Doktor di Untag SemarangTeliti Jaminan Produk Halal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?