Teliti Penegakan Disiplin Anggota TNI, Mayor Hery Riyanto Raih Doktor di Untag Semarang

3 Min Read
Mayor TNI Dr. Hery Riyanto, SH. MH telah menerima Surat Keputusan (SK) Kelulusan sebagai doktor bidang ilmu hukum dari Ketua dewan penguji Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi pada acara ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Melalui penelitian disertasinya yang berjudul “Menjaga Kedaulatan Negara melalui Penegakan Disiplin bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia”, Mayor TNI Hery Riyanto, SH. MH dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum ke-115 di Untag Semarang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Sidang / Penguji Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi pada acara ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang, belum lama ini.

Disertasi yang dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH. MHum dan Co Promotor Dr. Mashari, SH. MHum tersebut mampu dipertahankan oleh Hery Riyanto di depan para dewan penguji.

Adapun para dewan penguji tersebut terdiri atas Prof. Dr. Sigit Irianto, SH. MHum (Sekertaris sidang/penguji/Kaprodi PSHPD), Dr. Mochammad Riyanto, SH, MSi, Dr. Suroto, SH. MHum, dan Prof. Dr. Drs. Suparjo, MP sebagai penguji eksternal.

Para dewan penguji tersebut, selanjutnya melakukan musyawarah untuk melakukan penilaian dari hasil penelitian yang diujikan. Kemudian oleh Ketua dewan penguji ditetapkan bahwa Hery Riyanto dinyatakan lulus sebagai doktor dengan predikat cumlaude yang berindeks prestasi sebesar 3,86 yang ditempuh selama masa studi 3 tahun, 4 bulan, 21 hari.

Dalam penelitiannya, Hery Riyanto mengungkapkan bahwa pengaturan penegakan disiplin bagi anggota TNI saat ini diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Dimana penjatuhan terhadap pelanggaran disiplin yang melanggar dilakukan oleh oknum sebagai pejabat dalam militer yang bertanggung jawab terhadap seluk beluk anak buahnya yang melanggar.

Di samping itu, setiap anggota TNI yang melanggar, baik disiplin maupun pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 3 bulan selalu melibatkan Polisi Militer dan tidak melanjutkan penyelesaiannya di peradilan militer.

Menurutnya, penegakan hukum bagi anggota TNI belum berjalan efektif. Hal ini karena dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu masih adanya anggota TNI yang melanggar disiplin maupun pidana ringan. Sedangkan dari faktor eksternal, penjatuhan sanksi kurang tegas bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin, sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Oleh sebab itu, katanya lebih lanjut bahwa untuk menjaga kedaulatan negara melalui penegakan disiplin bagi anggota TNI, maka semua pelanggaran disiplin diperiksa oleh Polisi Militer yang mengetahui ada anggota TNI yang melanggar disiplin, kemudian harus menyerahkan pada Provos pada kesatuan bertugas.

Selain itu, hukum disiplin TNI bersifat preventif/pencegahan bagi setiap prajurit TNI agar tidak melanggar hukum atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang diselesaikan dalam Peradilan Militer.

Dengan demikian diharapkan hukum disiplin prajurit TNI ini dapat membentuk prajurit TNI yang lebih profesional sebagai alat pertahanan negara Kesatuan RI, yang bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakan kedaulatan negara, katanya. St

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.