By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dibutuhkan Regulasi Nyata untuk Lindungi Pekerja dari Pemutusan Hubungan Kerja
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dibutuhkan Regulasi Nyata untuk Lindungi Pekerja dari Pemutusan Hubungan Kerja

Last updated: 6 November 2024 06:44 06:44
Jatengdaily.com
Published: 6 November 2024 08:00
Share
ILustrasi demo buruh. Foto: adri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Sejak awal tahun hingga Oktober 2024, hampir 60 ribu pekerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berharap adanya regulasi yang dapat menguntungkan semua pihak.

“60 ribu bukan angka yang sedikit. Ini sangat memprihatinkan. Sistem dan regulasi perlu diperbaiki agar jelas dan saling menguntungkan. Di tengah badai PHK ini, kita butuh solusi yang adil bagi semua,” ujar Cucun dilansir dari laman resmi Infopublik Rabu (6/11/2024).

Cucun menekankan bahwa situasi PHK ini seharusnya menjadi alarm bagi para pembuat kebijakan untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan. Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, perlu mendorong daerah-daerah untuk menerapkan sistem peringatan dini guna mendeteksi potensi PHK di perusahaan-perusahaan.

“Selain itu, kebijakan harus efektif, termasuk perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil untuk meminimalisir PHK,” tambahnya.

Cucun juga mengingatkan pentingnya regulasi yang seimbang agar baik pekerja maupun pengusaha merasakan keadilan. “Pertumbuhan ekonomi dan inflasi semuanya harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Pengusaha bisa maju, buruh sejahtera,” katanya.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, angka PHK mencapai 59.796 orang sejak Januari hingga Oktober 2024, dengan tambahan 6.800 pekerja di bulan Oktober. Provinsi DKI Jakarta mencatat angka PHK tertinggi, mencapai 14.501 orang, meningkat 94 persen dibanding bulan sebelumnya. Sementara itu, Jawa Tengah mengalami penurunan 23,8 persen dengan 11.252 pekerja terkena PHK, dan Banten mengalami kenaikan 15,47 persen menjadi 10.524 orang.

Cucun berharap sistem peringatan dini yang diterapkan pemerintah dapat berjalan efektif dengan dukungan data yang akurat dan pemantauan berkelanjutan. “Sistem ini perlu diintegrasikan dengan kebijakan lain, seperti dukungan finansial dan pelatihan ulang, untuk benar-benar menekan angka PHK,” ujarnya.

Sebagai koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra), Cucun juga berharap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik. Menurutnya, pengusaha siap bekerja sama dengan pemerintah selama kebijakan mendukung perkembangan industri.

“Regulasi yang jelas membuat pengusaha merasa aman. Ketika industri berjalan baik, pekerjaan buruh juga terjamin, dan ekonomi ikut tumbuh,” jelasnya.

Cucun pun menekankan pentingnya kebijakan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. “Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus efektif dan mudah diakses. Perkuat juga akses kesehatan, pendidikan, dan dukungan psikologis bagi keluarga pekerja yang terdampak,” pungkasnya. she 

You Might Also Like

Jelajahi 32 Provinsi, 15 Pulau dan 7 Gunung Tertinggi Selama 5 Bulan, Tim JKW PWI Tiba di Wisma Nirwana Bogor
Kunjungi Tenda Korban Gempa di Cianjur, Presiden Ajak Ngobrol Pengungsi
Sejumlah Wilayah Waspadai Cuaca Ekstrem Sampai 9 Desember
Kadensus 88 Sebut Kelompok Teror Manfaatkan Medsos Sebarkan Propaganda dan Rekrut Anggota
Waspadai Rabies, Segera ke Faskes Jika Digigit Anjing!
TAGGED:Cucun Ahmad Syamsurijal.Pemutusan Hubungan Kerjaregulasi pekerja
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?