Teliti Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam, Hedy Rahmad Raih Doktor

3 Min Read
Hedy Rahmad. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Mengusung disertasi dengan judul ”Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam,” Hedy Rahmad berhasil meraih gelar Doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Unissula.

Menurut Hedy Rahmad, perkawinan merupakan salah satu tujuan hidup setiap insan manusia. Sedangkan menurut pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, sudah jelas bahwa perkawinan dianggap sah apabila perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing masing dan kepercayaanya. Hanya saja berdasarkan hukum Islam, lelaki diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari satu (poligami) yang diatur dalam Kitab suci al-qur’an dan hadist.

Poligami adalah dimana keadaan seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri. Atau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Poligami sendiri diperbolehkan dalam Islam, ketimbang melakukan perselingkuhan atau zina.

Namun bukan berarti poligami dengan mudah dan seenaknya dilakukan laki-laki, pasalnya banyak syarat-syarat dan kewajiban yang mengikutinya, diantaranya adil, membahagiakan istri-istrinya, dan sebelum menikah mendapat persetujuan dari istri yang lain serta anak-anak yang telah dewasa.

Menurutnya, mampu untuk melakukan poligami yaitu, pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya.

Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.

”Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Misalnya, kondisi istri yang hanya dinikahi secara siri, sehingga tidak punya bargaining yang kuat dalam hukum jika terjadi permasalahan di kemudian hari. Termasuk juga terkait dengan warisan dan hak-hak lain di mata hukum,” jelas pria kelahiran Boyolali 11 Februari 1975 yang merupakan jurnalis dan Dosen STIKOM Semarang ini.

Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan memberikan teori baru ataupun konsep baru terhadap Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam.

Sedangkan secara praktis, manfaat penelitian ini adalah diharapkan dapat membantu dan memberikan masukan kepada pemerintah agar dapat membuat Regulasi baru Poligami Dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam.

Disertasi ini langsung dipromotori oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto dengan co promotor Dr Jawade Hafidz SH MH. she

Share This Article