By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat 20 Desember sampai Minggu 22 Desember 2024
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat 20 Desember sampai Minggu 22 Desember 2024

Last updated: 19 Desember 2024 15:15 15:15
Jatengdaily.com
Published: 19 Desember 2024 15:35
Share
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan. Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Polda Jateng telah menetapkan langkah strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB. Operasional kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, namun akan diberlakukan kembali hari Selasa, 24 Desember 2024.

“Mulai Jumat (20/12/2024) sudah di berlakukan, mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas “ kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru.

Sebagaimana sebelumnya sudah di beritakan, pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik tol maupun non-tol. Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru,” kata Kombes Pol. Sonny Irawan.

“Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yg ada ” tutup Dir lantas dilansir dari laman humas polres pati. she

You Might Also Like

Kendaraan Bekas Konvensional Masih Mendominasi hingga 80% di Lelang JBA 
LDII Jateng Diminta Optimalkan Pangan dan Pencegahan Stunting
Hadiri Halalbihalal, Kiai Anwar Iskandar Tekankan Tugas Utama MUI
Amankan Nataru Polres Demak Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2024
Peduli COVID-19, KAMAP Undip Bantu Panti Sosial Asuhan Nurul Mursyid
TAGGED:Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?