By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Sebanyak 8.420 Batang Rokok Ilegal di Rembang Berhasil Disita
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sebanyak 8.420 Batang Rokok Ilegal di Rembang Berhasil Disita

Last updated: 27 Desember 2024 10:32 10:32
Jatengdaily.com
Published: 27 Desember 2024 12:00
Share
Penyitaan rokok ilegal di Rembang. Foto: Humas Rembang
SHARE

REMBANG (Jatengdaily.com)– Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, dan tim lainnya telah berhasil menyita 8.420 batang atau 423 bungkus rokok ilegal, dalam razia yang digelar di Kecamatan Bulu dan Lasem pekan ini.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko mengungkapkan, di Kecamatan Bulu, tim menyita 317 bungkus atau 6.340 batang rokok dari 20 merek ilegal yang berbeda. Sementara di Kecamatan Lasem, petugas mengamankan 104 bungkus atau 2.080 batang dari delapan merek rokok ilegal.

“Di Kecamatan Bulu, awalnya penjual berusaha mengelabui petugas dengan menata semua rokok ilegal di satu tempat. Namun, kami mencurigai adanya barang yang disembunyikan. Setelah mendapat izin, kami menggeledah rumah penjual yang berada satu lokasi dengan toko, dan benar, ditemukan lebih banyak barang bukti,” jelas Eko dilansir dari laman humas prov Jateng, Jumat (27/12/2024)..

Sementara itu, lanjutnya, razia di Kecamatan Lasem menemukan jumlah rokok ilegal yang lebih sedikit, yaitu 104 bungkus. Semua barang bukti telah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.

Menurutnya, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, yang dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan cukai. she

 

You Might Also Like

Polres Demak Tingkatkan Operasi Pekat, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan 
Pemerintah Didesak Perhatikan PTS, Edi Noersasongko Ketua APTISI Jateng
Road to G20: SOE International Conference 2022, Transformasi Telkom sebagai Upaya Mendigitalkan Bangsa
Perkuat Kompetensi Wartawan, PWI Jateng dan SKK Migas Jabanusa Kembali Bersinergi Gelar UKW
Pilkades di Dusun Manggung Peron Limbangan Berjalan Aman dan Lancar
TAGGED:Rokok Ilegal di Rembang Disita
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?