By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Perjuangan Warga untuk Mendapatkan Gas Melon, Harus Antre dari Pagi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perjuangan Warga untuk Mendapatkan Gas Melon, Harus Antre dari Pagi

Last updated: 4 Februari 2025 12:24 12:24
Jatengdaily.com
Published: 4 Februari 2025 12:16
Share
Warga di Kota Semarang antre beli LPG 3 Kg di SPBU Selasa (4/2/2025). Foto: Siti KH
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Puluhan warga Kota Semarang terpaksa harus antre untuk mendapatkan liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg alias gas  melon.

Diantaranya yang berlangsung di SPBU Ketileng Raya. Ika, salah satu ibu-ibu sudah mengantre sambil membawa tabung melon kosong sejak pukul 07.00 WIB pada Selasa (4/2/2025). Begitu juga sejumlah warga lain. Menunggu sejak pagi, pasokan LPG 3 KG, baru datang pukul 09.30 WIB.

Warga merangsek maju mendekati mobil yang membawa gas tersebut. Padahal petugas sendiri baru menurunkan tabung-tabung gas melon tersebut.

Warga saat membeli gas melon membawa foto kopi KTP dan KK dan menunjukkan KTP asli. Foto: Siti KH

Selain harus antre, warga juga harus mendaftar, kemudian mengumpulkan foto kopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Bahkan juga harus membawa KTP asli untuk ditunjukkan ke petugas.

Sejumlah warga mengaku sangat kesulitan mendapatkan LPG 3 KG saat ini, menyusul peraturan pemerintah dimana per 1 Februari 2025, LPG 3 KG tidak dijual di warung dan toko-toko kecil di perumahan lagi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beralasan pelarangan penjualan LPG 3 kg di eceran untuk mencegah permainan harga.

Hal ini didasarkan pada surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor B-570/MG.05/DJM/2025, tentang penyesuaian ketentuan pendistribusian tabung LPG 3 kilogram di subpenyalur (pangkalan).  Yakni memastikan subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran, dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp18.000 per tabung. she

You Might Also Like

PBB Harus Mampu Bantu Dunia Pastikan Distribusi Vaksin Untuk Semua
Kakak Asuh Semarang Bangkit Kembali: Menyemai Benih Pendidikan di Kota ATLAS
Lepas Kloter Pertama, Menag Minta Jemaah Haji tidak Sungkan Hubungi Petugas
Masyarakat Diimbau Waspada Fenomena Supermoon dan Rob Jelang Idul Fitri
RS Hermina Siap Sukseskan Program Vaksinasi Nasional
TAGGED:Harus Antre dari PagiPerjuangan Warga untuk Mendapatkan Gas Melon
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?