By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jadi Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Mengundurkan Diri & Minta Maaf
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jadi Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Mengundurkan Diri & Minta Maaf

Last updated: 10 Januari 2020 09:36 09:36
Jatengdaily.com
Published: 10 Januari 2020 09:25
Share
Wahyu Setiawan. dok.instagram KPU
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Usai dijadikan tersangka  karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, memberi keterangan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK sebelumnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Intinya, dia mengatakan, dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, ”maka dalam waktu dekat ini, segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya. Menurutnya, kasus yang menjeratnya merupakan masalah pribadi. Ia mengaku akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dalam penyidikan.

Wahyu enggan menjawab saat ditanya soal keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menjeratnya. “Tanya penyidik itu terima kasih,” kata Wahyu.

Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Dalam keterangannya, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Dua nama terakhir sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Tersangka Harun Masiku sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. KPK mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri. She

You Might Also Like

Pengurus Baru RISMA JT Ditantang Dirikan Z-Cooffe di MAJT
PTSG Gandeng BRI Gelar Bussines Gathering Developer
SIG Borong 16 Penghargaan Good Mining Practice 2024 dari Kementerian ESDM
 Wali Kota Semarang Apresiasi Petugas Lapangan yang Tidak Libur saat Lebaran
RS Lapangan Ijen Boulevard Malang Siap Antisipasi Lonjakan COVID-19
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?