SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polda Jateng terus mengumpulkan bukti CCTV yang merekam detik- detik dugaan pembunuhan bayi dua tahun yang dilakukan Brigadir AK. Pengumpulan rekaman CCTV dilakukan dari lokasi awal Pasar Peterongan hingga sampai korban dibawa ke Rumah Sakit Roemani Semarang.
“CCTV sedang kami upayakan, baik dari rumah sakit maupun pasar, untuk mempetkuat bukti penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Polda Jateng.
Kasus ini telah menjadi perhatian khusus Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Maka, ia memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Ini sudah menjadi atensi Kapolda. Penyidik akan bekerja secara profesional dan maksimal,” ungkapnya.
Terkait hasil ekshumasi apakah jenazah diduga dicekik oleh Brigadir AK, pihaknya enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, ia menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Nanti kita sampaikan tersendiri, karena itu bahan Penyelidikan dan penyidikan, statusnya sendiri sudah naik ke penyidikan. Jadi penyidik mempunyai keyakinan terhadap dugaan tindak pidana tersebut,” jelasnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.
“Keterlibatan LPSK merupakan bentuk perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan,” ujarnya.
Kasus kematian bayi umur dua bulan tidak wajar di Semarang mencuat setelah ibu korban, DJP (24), melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (5/3).
Laporan tersebut terkait dugaan pembunuhan anak di bawah umur, dan pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Saat ini, Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan oleh Bidpropam Polda Jateng. Adri-she


