By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Dinperkim Demak Gelontorkan BKK 2025 Rp 38,180 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Desa
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dinperkim Demak Gelontorkan BKK 2025 Rp 38,180 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Desa

Last updated: 1 November 2025 14:17 14:17
Jatengdaily.com
Published: 14 Maret 2025 20:45
Share
Bupati Demak dr Hj Eisti'anah SE saat memberikan arahan tentang pelaksanaan BKK 2025 agar tak bermasalah hukum pada kepala desa penerima bantuan pembangunan infrastruktur. Foto : sari jati
SHARE
Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE saat memberikan arahan tentang pelaksanaan BKK 2025 agar tak bermasalah hukum pada kepala desa penerima bantuan pembangunan infrastruktur. Foto : sari jati

DEMAK (Jatengdaily.com)– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak kembali menggelontorkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pemerintah desa. BKK bersumber APBD Kabupaten Demak tahun 2025 total senilai Rp 38,180 miliar diperuntukkan pembangunan infrastruktur yang tersebar di 115 desa di 14 kecamatan.

Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak Ir Nanang Tasunar David Narutomo MM menjelaskan, BKK bidang infrastruktur merupakan program bantuan bersumber APBD Kabupaten Demak untuk pemerintah desa membangun infrastruktur secara swakelola. Penerima dan besaran bantuan ditetapkan dalam SK Bupati Demak Nomor 900/49 tahun 2025.

“Disebut swakelola karena mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan (penyusunan LPJ) dilakukan sendiri oleh pemerintah desa. Dinperkim dalam hal ini memberikan pendampingan,” urainya, saat sosialisasi BKK bidang infrastruktur 2025 di Pendapa Satya Bhakti Praja, Jumat (14/03/2025).

Sebab sesuai jadwal kegiatan atau timeline, tahapan pelaksanaan akan dimulai pada akhir Maret sampai awal April berupa verifikasi awal dokumen administrasi. Serta harus selesai dan dilaporkan dalam bentuk LPJ, maksimal 31 Desember 2025.

“Jika melebihi tengat waktu itu akan dikenai sanksi. Termasuk jika hasil tidak sesuai perencanaan, baik volume maupun kualitas. Sanksi terberat berupa tidak ada pemberian bantuan hungga dua tahun berturut-turut,” terang Nanang Tasunar.

Mengenai BKK yang bersumber APBD, Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE wanti-wanti agar kepala desa sebagai pimpinan pemerintahan desa berkerja berdasarkan peraturan yang berlaku. “Sebab anggaran Rp 38,180 miliar cukup besar, dan merupakan uang negara. Maka itu selain Pak Sekda, ada pula Pak Inspektur dan Kepala BPKPAD dihadirkan untuk beri arahan,” kata bupati.

Tak lupa Bupati Eisti’anah titip pesan kepada camat agar turut awasi pelaksanaan BKK. “APBD anggaran negara, maka perlu kewaspadaan dan kehati-hatian dalam pelaksanannya,” tegas bupati. rie-she

You Might Also Like

Cegah Virus Corona, Manajemen PSIS Dukung Penghentian Sementara Liga 1
Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat, Zardi Khaitami Minta Putusan Pidana terhadap I Nyoman Adi Rimbawan Batal Demi Hukum
BPOM Tindak Tegas Peredaran Ilegal N20 Baby Whip
Istri Histeris Melihat Suaminya Tewas Dalam Sumur
Lakukan Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa MKn Unissula Bantu Pembuatan Akta Gratis bagi Warga 
TAGGED:bupati demakDinperkim Demak Gelontorkan BKK 2025pembangunan infrastruktur
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?