By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Perombakan Direksi dan Dewas PDAM Kota Semarang Sah-sah Saja, Akademisi Sebut  Ada Dasar Hukumnya 
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Perombakan Direksi dan Dewas PDAM Kota Semarang Sah-sah Saja, Akademisi Sebut  Ada Dasar Hukumnya 

Last updated: 26 Oktober 2025 10:11 10:11
Jatengdaily.com
Published: 16 Mei 2025 11:35
Share
Dr Djunaedi. Foto: dok
SHARE
Dr Djunaedi. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dan praktisi hukum Dr. H. Djunaedi, SH., SpN mengatakan, perombakan di tubuh institusi termasuk BUMN dan BUMD sah-sah saja.

Termasuk munculnya kabar terkait dengan akan dilakukannya perombakan jajaran direksi dan dewan pengawas (dewas) di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang – yang saat ini mulai ramai diberitakan. Meski jajaran direksi dan dewas tersebut baru saja dilantik pada akhir tahun 2024.

Meski demikian, langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang jika memang akan melakukan perombakan ini justru mendapatkan apresiasi dari sejumlah kalangan.

Dr Djunaedi yang merupakan Advokat senior Kota Semarang ini menilai rencana perombakan yang dilakukan oleh Pemkot Semarang merupakan langkah yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dasar Hukum 

“Perombakan ini perlu diapresiasi. Pemkot tidak berjalan tanpa dasar hukum, karena sudah diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, selain itu juga merujuk pada anggaran dasar yang dimiliki oleh PDAM Tirta Moedal itu sendiri,” ujar Djunaedi ditemui di kantornya, Jumat (16/5/2025).

Dr Djunaedi. Foto: dok

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tersebut mengatur tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM AM). Peraturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2024. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pada BUMDAM AM yang profesional dan berdaya guna.

Ia juga menyatakan bahwa Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki otoritas penuh untuk melakukan penataan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PDAM. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMD milik Pemkot Semarang.

“Ini langkah yang sejalan dengan visi dan misi Wali Kota yang disampaikan saat kampanye, yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan milik daerah,” tambahnya.

Dr Djunaedi menekankan bahwa perombakan ini bukan sekadar kebijakan politis, tetapi merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat Semarang. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi negatif, dan sebaliknya, mendukung penuh langkah Wali Kota.

“Kita sebagai masyarakat harus mendukung rencana strategis Wali Kota Semarang demi kemajuan pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan air bersih,” pungkasnya. she

You Might Also Like

Komit Atasi Stunting, Mbak Ita Integrasikan Rumah Pelita dengan Rumah Sigap
Sehat dan Aktif Ala Atlet Aries Susanti, Dibutuhkan Aksi Nyata
Bupati Demak Gandeng RSKW Edukasi Prokes untuk Tekan COVID-19
Gerakan Smartfren 100% untuk Indonesia Raih Penghargaan Selular Awards 2023
BPKH Sambut Kolaborasi Strategis Bank Muamalat dan Muhammadiyah
TAGGED:Dr DjunaediPDAM Kota Semarangperombakan dewas PDAMPerombakan Direksi dan Dewas PDAM Kota Semarangperombakan PDAM Kota Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?