By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Wahyu Setiawan, KPK Digugat Praperadilan MAKI
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Wahyu Setiawan, KPK Digugat Praperadilan MAKI

Last updated: 23 Januari 2020 16:44 16:44
Jatengdaily.com
Published: 23 Januari 2020 16:44
Share
Boyamin Saiman. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, Kamis (23/1/2020). Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor registrasi 08.Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pengajuan gugatan tersebut karena seharusnya ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

“Dasar gugatan lawan KPK karena tidak menetapkan tersangka baru/lain adalah, bahwa KPK nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru/lain, dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi, padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari seseorang tersebut ,” ungkap Boyamin.

Selain itu, tambah Boyamin, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Dijelaskan, untuk nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan Praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru. yds

You Might Also Like

Ganjar Larang Sekolah Negeri di Jateng Tahan Ijazah karena Alasan Apa Pun
Masih Bertambah, Jumlah Kasus COVID-19 Capai 111.455 Orang
Waspadai Cacar Monyet, Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan
Masa Pinjaman Habis, PSIS Ucapkan Terima Kasih ke Evan Dimas
Wali Kota Agustina Tegaskan Penguatan Pangan Berkelanjutan dan Kualitas Lingkungan Jadi Prioritas Pembangunan Semarang 2026
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?