Loading ...

KEI Sangkal Kerusakan Lingkungan Akibat Eksplorasi Migas di Pulau Pagerungan Kecil

kangenan2

Kampoi Naibaho, Manager Public Government Affair Kangean Energy Indonesia. Foto:dok

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Kangean Energy Indonesia (KEI) menyangkal adanya kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas ekplorasi minyak dan gas bumi di Pulau Pagerungan Kecil, bagian dari Blok Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim).

Hal itu disampaikan Kampoi Naibaho, Manager Public Government Affair Kangean Energy Indonesia melalui rilis, Rabu 25 Juni 2026. Kampoi menegaskan bahwa seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi migas oleh KEI di wilayah Blok Kangean, termasuk Pulau Pagerungan Besar dan Pagerungan Kecil, dilakukan berdasarkan arahan langsung Pemerintah Republik Indonesia melalui SKK Migas.

“Aktivitas yang kami lakukan merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam memperkuat ketahanan energi jangka panjang. Kami tegaskan bahwa kegiatan kami legal, sah, dan berada di bawah pengawasan pemerintah dan bagian dari mandat negara untuk menjamin pasokan energi nasional,” kata Kampoi.

Dikatakan, sejak awal operasi, KEI menjalankan program pengembangan masyarakat di Pagerungan Besar dan Kecil dengan asas pemberdayaan jangka panjang, bukan sekadar pendekatan bantuan sesaat.

Kampoi juga menyebutkan sejumlah program konkret yang telah dijalankan dalam pembangunan perekonomian, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, peningkatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan air bersih hingga infrastruktur kelistrikan.

“Kami tidak datang untuk mengambil tanpa memberi. Semua program dirancang berdasarkan masukan masyarakat dan dievaluasi secara berkala,” ujar Kampoi.

Mengenai dugaan kerusakan ekosistem di kawasan operasi KEI, Kampoi menegaskan bahwa pihaknya menjalankan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas operasional.

“KEI juga telah bekerja sama dengan pakar lingkungan independen untuk memantau dampak ekologis secara ilmiah dan transparan, serta melakukan reklamasi dan konservasi sesuai rekomendasi pihak berwenang.

Kampoi juga menyebut pihaknya membuka ruang diskusi publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar dia.

Dikatakan, pihaknya sangat terbuka untuk forum publik. “Kami ingin menjelaskan fakta di lapangan dan mendengar masukan langsung dari masyarakat serta organisasi masyarakat sipil. Mari berdiskusi secara objektif dan berdasarkan data,” tandas Kampoi.

Sesuai Pasal 23 UU PWP3K, tambahnya, kegiatan migas diperbolehkan di wilayah pulau kecil selama tidak berada di zona konservasi dan telah memiliki izin lokasi, serta izin pengelolaan yang sah. Kami sudah mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yaitu izin yang memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ) yang ada. KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk perizinan berusaha dan non-berusaha terkait pemanfaatan ruang laut, baik di perairan pesisir maupun wilayah yurisdiksi.

“Selama dua tahun berturut-turut (2023-2024) KEI mendapatkan peringkat lingkungan Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang artinya KEI melebihi pemenuhan persyaratan aturan yang ada. KEI menjalankan sistem manajemen lingkungan dan sejak tahun 2001 telah menerima sertifikat ISO 14001 (Standar Manajemen Lingkungan), dan masih dapat dipertahankan hingga saat ini,” ujarnya.

Pihaknya juga secara konsisten melaksanakan monitoring lingkungan dengan melibatkan instansi terkait dan perguruan tinggi yang kridibel di bidangnya. Program Pengembangan Masyarakat (PPM) telah dijalankan dengan melibatkan masyarakat dan semua pihak terkait sehingga diharapkan ada sinergitas program pembedayaan masyarakat dengan pemerintah serta masyarakat dan stakeholder lainnya.

“Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta- fakta yang ada, seperti pemberitaan terkait kegiatan operasi kami di Pagerungan Besar yang tidak membawa manfaat, merusak lingkungan dan ekologi. Kami tegaskan kembali, isu-isu yang disampaikan sangat tidak sesuai fakta dilapangan dan merupakan fitnah,” ujar dia.

Pihaknya menyatakan memahami pandangan semua pihak dan terbuka untuk berdialog dan berdiskusi dengan pihak/instansi terkait dan juga mendukung upaya-upaya proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.

Tanggapan KEI ini disampaikan setelah adanya pernyataan Direktur Eksekutif API (Anatomi Pertambangan Indonesia) Riyanda Barmawi, yang menyatakan pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat lokal di sejumlah daerah yang saat ini memperjuangkan nasib pulau mereka yang terancam rusak diduga karena aktivitas pertambangan.

Beberapa pulau yang dimaksud ialah di Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. “Pulau Pagerungan Kecil ini kasihan. Dari namanya saja kita sudah tahu ini pulau sangat kecil. Luasnya cuma 2,7 km2,” kata Riyanda.

Lebih lanjut, Riyanda menerangkan, saat ini sebuah perusahaan migas bernama PT Kangean Energy Indonesia (KEI) yang merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada dan bagian dari Group Bakrie diduga sedang melakukan eksplorasi dan siap untuk produksi gas di Pulau Pagerungan Kecil. St