SETIAP pekerja tentu mendambakan upahl ayak, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara bermartabat. Tetapi di banyak sudut negeri, impian ini justru menjadi alasan mereka turun ke jalan, menuntut hak yang seharusnya sudah dijamin undang-undang. Pertanyaannya, mengapa masih terjadi pelanggaran hak pekerja, padahal pemerintah telah menerbitkan aturan yang jelas? Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan digadang-gadang sebagai solusi untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Regulasi ini ditujukan untuk menjamin upah minimum yang layak dan mendorong daya beli masyarakat. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang masih membayar pekerjanya di bawah upah minimum. Terutama di sektor informal dan industri padat karya, pelanggaran ini kerap luput dari pantauan.
Masalah terbesar terletak pada lemahnya pengawasan. Jumlah pengawas ketenagakerjaan sangat terbatas, sehingga sulit menjangkau seluruh perusahaan yang tersebar di berbagai daerah.
Celakanya, banyak kasus pelanggaran upah tidak ditindak dengan tegas. Sanksi administratif dan hukum yang seharusnya memberi efek jera justru tak dijalankan secara konsisten. Akibatnya, pelanggaran demi pelanggaran terus berulang. Pekerja yang mengalami pelanggaran pun sering kali enggan melapor.
Rasa takut kehilangan pekerjaan menjadi penghalang utama. Meskipun pemerintah telah menyediakan saluran pengaduan daring, akses terhadap teknologi dan jaminan perlindungan terhadap pelapor masih menjadi tantangan tersendiri.
Dalam kondisi seperti ini, pekerja terutama di sektor informal sering kali harus memilih antara diam atau kehilangan mata pencaharian.
Di balik lemahnya pengawasan dan sanksi, ada satu akar masalah yang lebih besar: keterputusan antara kebijakan pengupahan dan kondisi ekonomi lokal. Di banyak daerah, dunia usaha merasa berat mengikuti aturan karena daya saing ekonomi yang lemah.
Pemerintah perlu mengintegrasikan kebijakan pengupahan dengan pembangunan ekonomi daerah. Pelatihan tenaga kerja, insentif bagi perusahaan patuh, dan penguatan UMKM bisa menjadi langkah nyata agar upah layak bukan hanya kewajiban, tapi juga keberlanjutan. Pemanfaatan teknologi juga harus diperluas.
Negara-negara seperti Jerman dan Jepang telah membuktikan bahwa sistem pengawasan berbasis digital dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan. Indonesia pun bisa meniru langkah ini dengan menyesuaikan pada kondisi lokal. Sistem pelaporan digital yang aman dan transparan bisa menjembatani keterbatasan pengawasan manual yang selama ini jadi kendala utama.
Namun, teknologi tidak akan cukup jika pekerja tidak memiliki kapasitas dan keberanian untuk menggunakannya. Maka dari itu, edukasi digital tentang hak-hak pekerja dan cara melaporkan pelanggaran harus menjadi program prioritas. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.
Serikat pekerja, LSM, media, dan sektor swasta perlu terlibat aktif dalam membangun kesadaran dan budaya kepatuhan terhadap regulasi. Selain penguatan pengawasan dan edukasi, penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menciptakan efek jera. Ketika pelanggaran tidak ditindak, maka aturan kehilangan maknanya.
Perusahaan yang patuh pun merasa dirugikan karena harus bersaing secara tidak adil dengan mereka yang mengabaikan aturan. Kita tidak kekurangan regulasi. Tapi kita kekurangan keberanian dan komitmen untuk menjalankannya.
Jika negara ingin membangun iklim kerja yang adil dan berkelanjutan, maka upah layak harus ditempatkan sebagai prioritas nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Kolaborasi lintas sektor, inovasi teknologi, dan keberpihakan kepada pekerja adalah jalan menuju sistem pengupahan yang benar-benar manusiawi.
Penulis : Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Semarang.
1.Frida Ade Vrantika
2.Nayoko Rahmat Satrio
3.Siti Nur Halimah
4.Yeskiel Christian
Jatengdaily.com-St


