By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tersangka Penyedia Penari Striptis di Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tersangka Penyedia Penari Striptis di Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan

Last updated: 4 Juli 2025 05:34 05:34
Jatengdaily.com
Published: 4 Juli 2025 05:34
Share
Ilustrasi stiptis. Foto: Pixabay.com
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Bambang Raya (BR), tersangka dalam kasus menyediakan penari striptis di Mansion Executive Karaoke Semarang, Jawa Tengah, mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan kepada Polda Jateng.

Permohonan tersebut pun saat ini sedang dikaji oleh penyidik.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, alasan BR mengajukan penangguhan penahanan karena usianya yang sudah lanjut usia dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Demikian dikatakan oleh Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis (3/7/2025) kepada wartawan.

Terkait laporan dari tersangka Mami U yang mengungkapkan adanya satu nama lagi yang belum tersentuh dalam kasus ini, Dwi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

“Iya, semua akan kita lakukan kedalaman pemeriksaan kembali pada laporan dari pada Mami U,” ungkapnya.

Sebelumnya aktivitas hiburan striptis di Karaoke Mansion yang terletak di Jalan Kiai Saleh dibongkar pada 27 Februari 2025. Pada saat itu, 16 pemandu lagu serta beberapa ‘Papi’ dan ‘Mami’ mereka juga dimintai keterangan.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Mami U yang berperan mengatur aktivitas striptis dan Bambang Raya sebagai pemilik izin usaha. adri-she

You Might Also Like

UNDIP Resmikan E-Learning Studio dan Vocational Tax Corner
Satpol PP Robohkan 26 Rumah di Karangjangkang Semarang, Warga Minta Keadilan
Pilkada 2024, Kapolda Jateng Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama Hindu, Buddha, dan Khonghucu
Presiden Prabowo Berkunjung ke Jokowi di Solo, Tegaskan Konsistensi Diplomasi Indonesia
Dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kemenag, Ini Ketentuan Daftarnya
TAGGED:Bambang RayaTersangka Karaoke Striptis Semarang Ajukan Penangguhan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?