SEMARANG (Jatengdaily.com) — Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas melalui penyelenggaraan Seminar Nasional bertema “Sinergitas Antara Perguruan Tinggi, KPK, dan Pemerintah Daerah dalam Pendidikan Antikorupsi”, Sabtu (5/7/2025).
Bertempat di Gedung Graha Kebangsaan, seminar ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. Fitroh Rochachyanto, S.H., M.H., sebagai keynote speaker.
Rektor Untag Semarang, Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si., menegaskan bahwa seminar ini menjadi langkah konkret dari UNTAG untuk berperan aktif dalam memperkuat pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi. Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi kontribusi nyata untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta membangun karakter generasi muda yang menjunjung nilai kejujuran dan integritas.

“Melalui sinergi antara perguruan tinggi, lembaga pemerintah, dan masyarakat, kami percaya bahwa Indonesia bisa mencapai tujuan tersebut. Semoga kegiatan ini memberikan kontribusi signifikan dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah,” ujar Prof. Suparno.
Sementara itu, Dr. Fitroh dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. KPK juga menekankan pentingnya dua aspek lain, yaitu pencegahan dan pendidikan.
Ia menyebut bahwa pendidikan tentang nilai-nilai kejujuran dan integritas harus ditanamkan sejak dini, dan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menanamkan hal tersebut.
“Kampus adalah tempat yang hidup untuk menanamkan nilai kejujuran. Kami mendorong perguruan tinggi mengembangkan program studi antikorupsi sebagai upaya jangka panjang,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Fitroh, sejalan dengan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari tiga pilar: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ia juga menyoroti data yang cukup memprihatinkan, bahwa sejak tahun 2020 hingga 2025 tercatat 30 kasus korupsi yang melibatkan sektor pendidikan.
Menurutnya, fakta ini menjadi pengingat pentingnya memasukkan kurikulum antikorupsi dalam sistem pendidikan tinggi agar mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan hukum secara teoritis, tetapi juga pemahaman moral dan etika dalam praktik kehidupan nyata.
Dr. Fitroh yang juga alumni Untag Semarang ini mengajak perguruan tinggi untuk menerapkan pendekatan progresif dalam pendidikan hukum, khususnya yang menekankan pada pembentukan karakter dan integritas. Ia menekankan bahwa pendidikan antikorupsi bukan sekadar soal peraturan, tetapi tentang pembentukan budaya dan keteladanan.
“Perilaku korupsi seringkali tersembunyi dalam sistem, dan hanya bisa diatasi jika pemimpin memberi contoh nyata. Pendidikan harus dimulai dari keteladanan, terutama dari pejabat publik,” ucapnya.
Sebagai penutup, Fitroh berharap sinergi antara KPK, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi. Ia mengajak seluruh pihak untuk membangun sistem pemerintahan yang adil, transparan, dan berorientasi pada integritas.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UNTAG Semarang dan sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah.
Turut hadir dan menandatangani MoU para Bupati dari delapan kabupaten, yaitu Kudus, Blora, Pati, Tegal, Brebes, Pekalongan, Kendal, dan Jepara. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan antikorupsi, pelatihan SDM, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan terselenggaranya seminar ini, Untag Semarang menegaskan peran pentingnya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang tak hanya fokus pada pengembangan akademik, namun juga berperan aktif dalam penguatan nilai-nilai kebangsaan, integritas, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.St