By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional China–Kamboja Yang Beroperasi di Indonesia, 22 Tersangka Diamankan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional China–Kamboja Yang Beroperasi di Indonesia, 22 Tersangka Diamankan

Last updated: 19 Juli 2025 08:23 08:23
Jatengdaily.com
Published: 19 Juli 2025 09:00
Share
Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka telah diamankan diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan secara serentak di empat kota pada (13/6/2025).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dalam Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online.

“Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri dilansir dari laman humas polri, Sabtu (19/7/2025).

Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Jatanras, dari hasil operasi pada 13 Juni, aparat melakukan penggerebekan di:

– Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3.

– Kota Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.

– Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12.

– Serta di Denpasar, Bali.

Sebanyak 22 orang tersangka diamankan, terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan. Mereka adalah:

RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.

Dari hasil penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– 354 unit handphone
– 1 unit mobil
– 23 set komputer (CPU)
– 1 unit modem
– 2.648 kartu perdana dari berbagai provider
– 5 buku tabungan
– 18 kartu ATM
– 8 unit laptop
– 9 flashdisk
– 11 router WiFi

Jaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.

Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.

“Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” jelas Brigjen Djuhandhani, Jum’at (18/7/2025).

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

1. Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP

Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

2. Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024

Tentang perubahan atas UU ITE

Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.

3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1.000.000.000. she 

You Might Also Like

Kunjungi Pasar Utan, Presiden Disambut Hangat Pedagang dan Warga
Jawab Tantangan Perubahan, Harus Percepat Peningkatan Literasi Digital Masyarakat
Rob di Demak Dikhawatirkan Pengaruhi Iklim Investasi
Bawaslu Demak Terima 5 Laporan dan 4 Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
KAI Hadirkan Kelas Mewah, Kereta Suite Class Compartment Resmi Dirangkaikan pada KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025
TAGGED:jaringan Judi Online Internasional China–Kambojapolri
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?