Bunuh Pasutri dengan Racun, Dukun ‘Pengganda Uang’ di Pemalang Ditangkap

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng mengungkap pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri), Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kedua korban ditemukan di atas tumpukan pecahan batu.
Terungkap, kasus ini dilakukan oleh Iskandar (63), dukun pengganda uang asal Kabupaten Tegal.
Modus pelaku mengaku bisa menggandakan uang, dimana pasutri diminta menjalani ritual saat tengah malam dengan meminum kopi.
“Jadi saat selain ritual, korban juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur racun potas. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (20/8).
Sebelumnya pelaku mengaku bisa menggandakan uang kepada pasangan suami istri Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah.
Namun tak kunjung ada hasil, akhirnya tersangka kehabisan akal berusaha untuk membohongi korban untuk melakukan ritual.
“Korban diminta serahkan uang Rp2 juta tapi tak kunjung ada hasil. Karena kehabisan akal untuk membohongi korbannya, tersangka kemudian mengajak mereka melakukan ritual terakhir yang berujung pada kematian,” ujarnya.
Sebelum terkenal dengan sebutan dukun pengganda uang, Ibin ternyata tercatat pernah membunuh orang dengan jumlah yang lebih banyak.
“Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa. Bunuh 9 orang di Tegal. Modusnya serupa dan pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004 dan baru bebas 2019 lalu,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” pungkas Artanto.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Adri-she