Arsip Tag: dengan Lapas Batang

Perluas Akses Keadilan, FH USM Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan Lapas Batang

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang dalam penyelenggaraan pemberian bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang tergolong masyarakat miskin dan/atau tidak mampu.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada Selasa, 3 Februari 2026, oleh Ketua BKBH FH USM Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H., dan Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan. Kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan.

Ketua BKBH FH USM Dr. Wafda Vivid Izziyana mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum.

“Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang berada dalam kondisi tidak mampu. Melalui kerja sama ini, BKBH FH USM berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum secara profesional, baik litigasi maupun nonlitigasi, dan dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan dalam proses peradilan, penyusunan dokumen hukum, serta kegiatan penyuluhan dan edukasi hukum bagi warga binaan pemasyarakatan.

“Harapannya, program ini dapat meningkatkan pemahaman hukum warga binaan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak hukum mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan BKBH FH USM akan memberikan kontribusi nyata terhadap proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan warga binaan mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang layak. Dengan pendampingan hukum yang tepat, diharapkan mereka memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” katanya.

Nurhamdan menambahkan, kehadiran layanan bantuan hukum di lingkungan lapas juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Ke depan, perjanjian kerja sama ini akan diimplementasikan melalui berbagai kegiatan, seperti layanan konsultasi hukum rutin, pendampingan perkara bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, serta penyuluhan hukum tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan/atau tidak mampu,” pungkasnya. St

0