in

47 Desa Lunas 100 Persen Bayar PBB 2018 di Kabupaten Semarang

Cholid Mawardi, Kepala Bidang Pajak BKUD Kabupaten Semarang, Foto: budhi

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Data Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang mencatat tahun 2018 lalu ada 47 desa di Kabupaten Semarang yang telah lunas 100 persen membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara pendapatan PBB Tahun 2018 dapat terealisasi 106,8 persen atau Rp 44,32 miliar, sehingga melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 41,5 miliar.

‘’Desa yang lunas 100 persen bayar PBB tahun 2018 tersebar di seluruh kecamatan. Ada kecamatan yang hanya satu desa lunas bayar PBB, tapi ada juga kecamatan yang semua desanya lunas 100 persen bayar PBB. Seperti Kecamatan Bancak yang terdiri 9 desa, semua desa di kecamatan ini lunas 100 persen bayar PBB,’’ ungkap Kepala Bidang Pajak BKUD Kabupaten Semarang, Cholid Mawardi, Jumat (17/5/2019).

Selain Kecamatan Bancak, Cholid membeberkan ada kecamatan lain yang mayoritas desanya juga lunas 100 persen bayar PBB, yakni Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Bancak. ‘’Sebanyak 11 desa di Kecamatan Kaliwungu lunas 100 persen, sedangkan di Kecamatan Bringin dari 16 desa yang lunas 100 persen bayar PBB sebanyak 14 desa,’’ bebernya.

Cholid mengungkapkan, pendapatan PBB tahun 2018 lalu ditargetkan sebesar Rp 41,5 miliar. Untuk memenuhi target pendapatan tersebut BKUD Kabupaten Semarang melakukan intensifikasi pajak dengan melibatkan para camat dan kades berikut perangkat desa.

‘’Realisasi pendapatan PBB tahun 2018 melebihi target, yaitu sebesar Rp 44,32 miliar atau sekitar 106,8 persen. Untuk target pendapatan PBB tahun 2019 tidak ada kenaikan, masih sama sebesar Rp 41,5 miliar,’’ ujarnya sembari menyampaikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB 2019 sudah dicetak dan didistribusikan ke wajib pajak.

Menurut Cholid, adanya peran kades berikut perangkat desa dalam melakukan intensifikasi pajak di pedesaan berpengaruh pada kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB di pedesaan. Diharapkan kinerja perangkat desa terus ditingkatkan lantaran gaji perangkat desa disamakan dengan PNS golongan II A.

‘’Kesadaran masyarakat wajib pajak dari tahun ke tahun terus meningkat. Sejauh ini tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB di pedesaan lebih tinggi dibandingkan di perkotaan,’’ jelasnya sembari meminta PBB yang dibayar ooleh wajib pajak melalui perangkat desa segera dibayarkan ke bank.

Cholid mengimbau para wajib pajak untuk taat membayar PBB. Karena pendapatan PBB nantinya juga akan kembali dinikmati oleh masyarakat untuk mendukung program pembangunan. ‘’Jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 30 September. Sebaiknya PBB dibayar sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak dibayar akan dikenai denda,’’ tandas dia. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Kandas di Laga Perdana, PSIS Perlu Banyak Berbenah

Kejahatan Pencucian Uang Lintas Negara Butuh Penanganan Khusus