in

Blangko e-KTP Habis, Pemohon KTP Diberi Suket

Budi Kristiono, Kepala Dispendukcapil Kab. Semarang. Foto : Budhi.

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang memberikan surat keterangan (suket) pengganti KTP Elektronik (e-KTP), kepada warga yang mengajukan permohonan KTP. Karena Dispendukcapil kehabisan blangko e-KTP menyusul banyaknya warga yang mengurus permohonan KTP di Kantor Kecamatan.

‘’Saking banyaknya warga yang mengajukan permohonan KTP ke kantor kecamatan, sejak awal minggu ini kita kehabisan blangko e-KTP. Blangko e-KTP yang habis di Kantor Kecamatan Ungaran Barat dan Ungaran Timur, termasuk di tempat kita (Kantor Dispendukcapil). Kita belum cek apakah kecamatan lain juga habis blangkonya,’’ ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono, Kamis (20/6/2019).

Budi membeberkan, jumlah warga wajib KTP di Kabupaten Semarang sebanyak 764.858 orang terdiri 379.532 laki-laki dan 385.326 perempuan. Warga yang belum rekam data e-KTP per 19 Juni 2019 sebanyak 4.076 orang, meliputi 2.258 laki-laki dan 1.818 perempuan. ‘’Kalau diprosentase, warga wajib KTP yang belum rekam data hanya sekitar 0,53 persen,’’ bebernya.

Menurut Budi, saat ini pengurusan KTP sudah bisa dilakukan di setiap kantor kecamatan yang berjumlah 19 kecamatan. Sehingga warga tidak harus datang ke Kantor Dispendukcapil di Jalan Pemuda Ungaran. ‘’Warga yang sekarang pegang suket itu ada yang mengurus perubahan elemen data atau pemohon KTP baru. Kalau pemegang suket sebelum pemilu sudah kita selesaikan, suket sudah diganti fisik e-KTP,’’ jelasnya.

Budi menjelaskan, perubahan elemen data itu antara lain perubahan status yang semula kawin berubah menjadi cerai hidup atau cerai mati. Ada pula yang semula statusnya belum kawin menjadi kawin. ‘’Karena ada perubahan elemen data, maka harus ganti KTP. Mengingat blangkonya habis, untuk sementara diberikan suket sebagai pengganti fisik e-KTP,’’ terangnya sembari menyampaikan sesuai Surat Mendagri No 471.13/2518/Dukcapil tertanggal 28 Maret 2019 dijelaskan bahwa suket tetap berlaku sama seperti e-KTP.

Budi mengungkapkan, minggu lalu Dispendukcapil sudah mengajukan blangko e-KTP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 10.000 keping. Saat ini Dispendukcapil masih menunggu pemberitahuan pengiriman dari Kemendagri. ‘’Warga pemegang suket mohon bersabar sambil menunggu blangko e-KTP dari pusat. Terakhir kita dapat kiriman 6.000 keping blangko e-KTP sudah habis, saat ini kita mengajukan 10 ribu blangko,’’ ujarnya.

Dispendukcapil berharap pengajuan 10.000 blangko e-KTP itu bisa dipenuhi semua oleh Kemendagri. Untuk pengambilan blangko e-KTP ke Kemendagri terkadang difasilitasi Dispermasdesdukcapil Jawa Tengah. ‘’Kalau tidak, kita sendiri yang ambil ke pusat.. Kita berharap pengajuan 10.000 blangko e-KTP dipenuhi semua,’’ kata Budi. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Fosil Manusia Purba 1,8 Juta Tahun yang Ditemukan di Bumiayu Tertua di Indonesia

Kota Semarang Juara Umum Popda SD Jateng