SEMARANG (Jatengdaily.com) – Lima calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Kejaksaan dinilai belum nendang. Dikhawatirkan kelima calon tersebut, tidak ada yang akan masuk 10 besar untuk diserahkan ke DPR dan mendapatkan lima orang Pimpinan KPK.
Demikian diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (4/7/2019). Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan lima Calon Pimpinan KPK yang akan dikirim ke Pansel Pimpinan KPK.
Kelima nama yang direkomendasikan Kejagung tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Tata Usaha Negara pada JAMDatun Johanis Tanak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Rum, Kapus Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat RI Ranu Mihardja, dan Jaksa Koordinator pada JAMPidsus Supardi.
“Terhadap kelima nama tersebut MAKI menilai sosoknya belum nendang karena belum bisa dikatakan kelas berat karena hanya berasal dari eselon II, mestinya berasal dari eselon I.b dengan jabatan Sekretaris JAM atau staf ahli Jaksa Agung. Hal ini sebagai perbandingan adalah pimpinan KPK terakhir adalah Zulkarnaen dengan jabatan staf ahli Jaksa Agung (eselon 1.b ),” ungkap Boyamin.
Selain itu, tambah Boyamin, setidaknya hanya satu nama yang kompeten dan berpengalaman bidang tipikor, selebihnya adalah bidang lain dan administrasi.
Dikatakan, dengan hanya mengirim lima orang nampak Kejagung tidak serius untuk mengirimkan wakilnya. Berbeda dengan Kepolisian yang merekomendasikan 11 orang dan terdapat calon bintang 3 meskipun sudah pensiun (Anang Iskandar ).
“Dengan kondisi tersebut bisa jadi nantinya wakil Kejagung tidak ada yang akan masuk 10 besar yang kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan 5 orang Pimpinan KPK,” tandas Boyamin.
Menurut Boyamin, Kejagung harus sadar kegagalan tidak adanya Pimpinan KPK periode sekarang dari unsur Jaksa, dikarenakan calon yang dikirim kepada Pansel waktu dulu adalah hanya berasal dari eselon II dan kurangnya pengalaman bidang Tipikor.
“Kami menyarankan kepada Jaksa Agung untuk menambah jumlah calon pimpinan KPK dengan kategori eselon I dan berpengalaman bidang Tipikor. Calon yang dikirim haruslah kualifikasi kelas berat, jangan kelas bulu atau kelas ringan. Dengan hanya mengirimkan lima orang tersebut, kami khawatir jangan-jangan tidak tidak ada niat serius Kejagung untuk mengirimkan wakilnya ke Pansel Pimpinan KPK,” tambahnya.
Dijelaskan Boyamin, KPK apapun membutuhkan pimpinan asal Jaksa karena berdasar UU KPK menyatakan Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut. Jadi tugas Kejagung untuk membantu pemberantasan korupsi dengan cara mengirimkan calon wakilnya yang kompeten dan kelas berat dari unsur integritas, berani dan jujur. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings