By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Diduga Palsukan Ijazah untuk Nyalon Rektor, Pelawak Qomar Ditahan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Diduga Palsukan Ijazah untuk Nyalon Rektor, Pelawak Qomar Ditahan

Last updated: 25 Juni 2019 18:45 18:45
Jatengdaily.com
Published: 25 Juni 2019 18:45
Share
Qomar . Foto: instagram
SHARE

BREBES (Jatengdaily.com)- Diduga melakukan pemalsuan dokumen ijazah S2 dan S3, Nurul Qomar alias Qomar pelawak grup ‘Empat Sekawan’, kini ditahan di Satreskrim Polres Brebes.

Dia dijemput polisi dari rumahnya di Kabupaten Cirebon, Senin (24/6/2019) malam dan ditahan di Satreskrim Polres Brebes. Sebelum ‘dijemput’, dia sebelumnya mangkir dari pemeriksaan beberapa kali.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho dikofirmasi wartawan Selasa (25/6/2019) mengatakan, benar adanya kalau pelawak Qomar ditahan sejak Senin malam.

“Perlu kami luruskan informasinya. Saat ini kami baru akan melakukan pelimpahan ke kejaksaan setelah kasus ini dinyatakan penyidik sudah P21,” kata‎ Tri.

Menurut Tri, ‎kuasa hukum Qomar mengajukan surat keterangan bahwa kliennya mengalami sakit asma. Untuk itu, langkah atau tindakan hukum yang akan diambil terkait pelimpahan berkas dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Brebes masih akan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter Dokkes Polres Brebes.

“Setelah dilakukan pemeriksaan itu, nanti penyidik berhak melakukan langkah atau tindakan huku‎m yang perlu dilakukan,” tukas Tri saat ditanya kembali terkait penahanan Qomar.

‎Menurut Tri, Qomar disangkakan dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.‎ “Pasalnya pemalsuan surat,” kata Tri.

Tri memaparkan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan atas pelaporan Qomar oleh salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Brebes karena diduga memalsukan surat keterangan lulus ‎S2 dan S3. Surat itu digunakan Qomar untuk mencalonkan diri sebagai rektor di PT swasta tersebut pada 2017 lalu.

Dugaan pemalsuan tersebut muncul, Tri melanjutkan, setelah pihak kampus mengecek kebenaran surat keterangan lulus itu ke salah satu PT di Jakarta, tempat Qomar menempuh jenjang S2 dan S3.‎ Dari hasil pengecekan itu diketahui bahwa pentolan kelompok lawak Empat Sekawan itu belum menyelesaikan pendidikan S2 dan S3.

‎”Jadi kronologinya, saat akan dilakukan wisuda di PT tersebut, yang bersangkutan diminta untuk menunjukan ijasah S2 dan S3 karena sebelumnya hanya menunjukkan surat keterangan lulus. Tapi tidak bisa menunjukkan ijasah yang diminta. Setelah dicek, diperolah informasi belum lulus,” jelas Tri. wing-she

You Might Also Like

Berbuka Puasa Nikmat dengan Makanan Rumahan Semur Daging dan Kentang
Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Terus Dilakukan, Tempat Penyanderaan Berpindah-pindah
Cegah Macet Arus Mudik, Proyek Jalan di Jateng Diminta Dihentikan
Arus Balik, Petugas Diminta Konsisten Lakukan Penyekatan
Selamatkan Garis Pantai, Polda Jateng ‘Mageri Segara’
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?