in

Dua Mantan Bos BKK Pringsurat Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Sidang perkara dugaan korupsi BKK Pringsurat di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (6/5). Foto: ur

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dua orang mantan bos PD BKK Pringsurat, Temanggung dituntut hukuman penjara 16,5 tahun. Keduanya masing-masing eks Direktur Utama PD BKK Pringsurat, Suharno dan eks Direktur PD BKK pringsurat Riyanto yang diduga korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Temanggung tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (6/5) yang dipimpin hakim ketua Antonius Widjantono tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sabrul Iman juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 69,1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman kurungan delapan tahun dan tiga bulan.
.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentenag pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa dianggap dan terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara total Rp 114 miliar selama terdakwa menjabat 2009 hingga 2017.

Kerugian negara berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari Pemprov Jateng maupun Pemkab Temanggung serta yang bersumber dari dana masyarakat.

Modus tindakan korupsi terdakwa, di antaranya pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, kredit fiktif, pemberian bunga di atasa ketentuan serta pajak bunga deposito yang ditanggung BKK Pringsurat. ur-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

8 Ton Bawang Putih Digelontor ke Pasar Johar

Membumikan Ramadan