By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ironis, Masih Marak Pungli Lahan TPU di Kota Semarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ironis, Masih Marak Pungli Lahan TPU di Kota Semarang

Last updated: 12 Juni 2019 00:00 00:00
Jatengdaily.com
Published: 12 Juni 2019 00:00
Share
Warga Kota Semarang banyak yang berburu lahan makam. Bahkan bagi warga mampu banyak yang memburu makam mewah. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Permasalahan sosial bagi masyarakat perkotaan sangat kompleks. Sebagian penduduk kota sibuk menabung untuk membeli rumah ataupun kavling perumahaan sebagai impian masa depan dan hidup layak. Sebaliknya, ternyata tidak berhenti di situ, menjamurnya pengembangan bisnis properti seperti perumahan, belum tentu perumahan tersebut menyediakan makam.

Tarmasuk di Kota Semarang. Permasalahan makam menjadi persoalan yang cukup ironis. Tidak jarang ditemui, warga perumahaan kesulitan ketika hendak memakamkan sanak saudaranya yang meninggal. Secara pengelolaan, ada dua jenis makam, yakni makam milik warga dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang.

Makam milik warga biasanya berada di tingkat RW dan digunakan khusus bagi warga di wilayah RW setempat dan telah resmi terdaftar sebagai anggota. Bila warga tersebut merupakan pendatang atau perantau dan belum terdaftar sebagai anggota payuban permakaman di RW setempat, maka bisa dipastikan jenazah warga tersebut akan ditolak dimakamkan di makam milik warga itu.

Satu-satunya alternatif adalah menggunakan TPU milik Pemkot Semarang yang keseluruhan di Kota Semarang ada 16 makam. Ironisnya, hingga saat ini masih banyak praktik pungutan liar (pungli) makam hampir di keseluruhan makam milik Pemkot Semarang.

Praktik pungli makam tersebut seringkali melibatkan oknum warga di sekitar TPU dan telah berlangsung lama dengan tarif bervariasi. Setiap warga yang memakamkan di TPU milik Pemkot Semarang tetap dipungut biaya cukup mahal.

“Biaya kavling makam Rp 3,5 juta,” kata salah satu warga berinisial IM, belum lama ini.  Bahkan muncul istilah ‘booking’ kavling makam, seperti yang terjadi di sejumlah TPU di Kota Semarang, seperti TPU Bergota, Kesambi Jalan Sompok, Ngaliyan, dan Trunojoyo Banyumanik dan lain-lain. Modusnya bisa saja mereka menggunakan makam fiktif. Lahan makam tersebut diberi batu nisan dan nama tertentu, padahal di dalamnya belum ada jasad yang tertanam. Lahan kavling tersebut bisa ‘diperjualbelikan’ kepada warga yang mampu membayar.

Akibatnya, warga yang tidak memiliki uang kesulitan mencari tempat pemakaman karena seolah-olah sudah penuh. Ketua RT 4 RW 3 Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Eko Budiyanto, mengatakan, pengelolaan permakaman memang perlu dilakukan penataan.

“Jangan sampai warga kesulitan memakamkan anggota keluarganya. Di wilayah kami memiliki makam sendiri yang dikelola warga. Hanya warga ber-KK (kartu keluarga) setempat yang bisa dimakamkan di situ,” katanya.

Biasanya, mrteka hanya bayar Rp 300 ribu. Warga KK luar bisa dimakamkan di situ, tapi harus masih ada ikatan keluarga dengan warga setempat. Biayanya juga beda, yakni Rp 1,5 juta,” tambahnya.

Dari biaya Rp 300 ribu tersebut, lanjutnya, pihak keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan Rp 1,5 juta dari uang kas permakaman. Selain itu, warga mengumpulkan iuran per-KK Rp 5 ribu apabila ada warga yang meninggal. “Kalau pengelolaan TPU milik Pemkot, kami tidak tahu menahu,” katanya.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Muhammad Ali tak menampik adanya praktik pungli makam di sejumlah TPU di Kota Semarang.

“Memang, informasi di bawah, walaupun itu TPU (milik Pemkot Semarang), misalnya di TPU Bergota, itu (lahannya) ada yang punya. Istilahnya ‘sawah-sawahan’. Kalau ada yang mengubur di situ bayar di orang tersebut. Di Bergota kalau tidak salah Rp 3,5 jutaan. Itu (praktik pungli makam) sudah lama,” katanya, Selasa (11/6/2019).

Dikatakan Ali, total ada 16 TPU yang dikelola Pemkot Semarang, praktik pungli makam serupa hampir terjadi di seluruh makam di Kota Semarang. Ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk mencari solusi agar praktik tersebut bisa dihilangkan.

“Sesuai aturan Perda, tidak ada biaya pemakaman semahal itu. Tapi memang ada retribusi permakaman untuk Pemkot Semarang. Kalau tidak salah Rp 85 ribu satu lubang,” katanya. Ugl–st

You Might Also Like

Indonesia Naik Peringkat ke-133 di Ranking FIFA
Telkom Fasilitasi Lebih dari 2.700 Pemudik ke Kota Tujuan di Jawa dan Sumatera
Idul Adha, Unissula Potong 28 Hewan Kurban
Komitmen Laksanakan TJSL dan CSR, Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Raih 8 Penghargaan Indonesia Green Awards 2024
Tingkatkan Kualitas Data Sektoral, BPS Jawa Tengah Lakukan Pembinaan ke OPD Pemprov
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?