in

Kepatuhan Penyedia Jasa Konstruksi Ikut BPJS TK Meningkat

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran bersama DPU Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi di Aula DPU Kabupaten Semarang, Kamis (9/5/2019) sore. Foto : dok.  

UNGARAN (Jatengdaily.com) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Totit Oktorianto mengatakan kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (TK) dari penyedia jasa konstruksi dalam dua tahun terakhir cenderung meningkat. Sehingga dapat meringankan beban kontraktor serta melindungi tenaga kerja bila terjadi kecelakaan kerja.

‘’Dahulu memang kurang tertib, tapi karena dorongan dari BPJS-TK semuanya bisa berjalan baik dan sangat bisa dirasakan manfaatnya. Dengan menjadi peserta BPJS-TK tentu akan meringankan beban kontraktor sekaligus melindungi tenaga kerja, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja tidak menjadi beban berat bagi kontraktor,’’ kata Totit di sela Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk sektor jasa konstruksi di Aula DPU Kabupaten Semarang, Kamis (9/5) sore.

Totit mengungkapkan, dalam kontrak kerja pihaknya sudah mewajibkan kontraktor penyedia jasa yang beraktivitas di Kabupaten Semarang untuk membayar di depan iuran kepesertaan BPJS TK bagi pekerja proyek. Sebab ketika ada kejadian tidak bisa cepat diselesaikan berkasnya jika pembayaran dilakukan di akhir kegiatan.

‘’Kita juga minta kontraktor untuk wajib lapor bila ada mutasi tenaga kerja, supaya tidak menggangu aktivitas lainnnya,’’ tandasnya sembari berharap BPJS TK juga dapat menghadirkan pola yang sederhana, misalnya dapat melaporkan data secara online.

Kepala BPJS-TK Cabang Ungaran, Budi Santoso mengatakan kepatuhan sektor jasa konstruksi di wilayah kerja BPJS TK Cabang Ungaran sudah masuk kategori bagus. ‘’Instruksi dari pemerintah pusat jelas, BPJS TK harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat peserta aktif,’’ katanya.

Menurut Budi, kecelakaan kerja dijamin semua jika tenaga kerja sudah menjadi peserta aktif BPJS TK. Kemudian kontraktor tertib dan teratur melaporkan data administrasi tenaga kerjanya. “Melihat apa yang sudah berjalan serta klaim yang kita bayarkan jika terjadi kecelakaan kerja, itu membuktikan semua semakin terbuka. Apa yang menjadi haknya bisa dinikmati peserta,’’ ungkapnya.

Pada kesempatan itu, diserahkan santunan kepada keluarga ahli waris salah satu pekerja dari CV Arya Perkasa atas nama almarhum Agus Santosa yang meninggal dunia 28 Oktober 2018 akibat kecelakaan kerja ketika menyelesaikan pekerjaan peningkatan jalan di area Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Sesuai ketentuan program kepersertaan BPJS TK, ahli waris berhak mendapat santunan sebesar Rp 98.723.900. Rinciannya, santunan kematian Rp 78 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, beasiswa bagi anak korban Rp 12 juta, dan santunan biaya pengobatan Rp 923.900. rus-yds

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Uji Coba PSIS Diawali Launching Tim

Tri Wahyu, Juara MTQ Nasional Quran Competition 2019