By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: MAKI Gugat Praperadilan KPK dan Jakgung, Perkara Suap Oknum Jaksa Kejati Jateng
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

MAKI Gugat Praperadilan KPK dan Jakgung, Perkara Suap Oknum Jaksa Kejati Jateng

Last updated: 22 Agustus 2019 15:00 15:00
Jatengdaily.com
Published: 22 Agustus 2019 15:00
Share
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) terhadap KPK dan Jaksa Agung dalam perkara dugaan suap kepada oknum jaksa Kejati Jateng segera disidangkan. ”Hari ini MAKI telah mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir pada sidang Senin, Agustus 2019 mendatang,” ujar Boyamin Saiman, Koordinatior MAKI kepada Jatengdaily.com, Kamis (22/8/2019).

Praperadilan tersebut diajukan MAKI melawan KPK karena tidak menyidik dugaan suap dari Alvin Suherman kepada oknum Jaksa Kusnin ( mantan Aspidsus Kejati Jateng), seharusnya KPK menetapkan tersangka terhadap Kusnin, namun kenyataannya KPK membiarkan Kusnin ditangani dan ditahan oleh Kejagung.

”KPK bersalah karena membiarkan perkara dugaan penerimaan suap oleh Kusnin ditangani Kejagung, berdasar Pasal 50 UU KPK seharusnya KPK yg menangani perkara ini krn pengembangan dari OTT KPK terhadap Alvin Suherman dan Agus Winoto (mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta),” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, Jaksa Agung digugat karena ngotot menangani perkara dugaan penerimaan suap oleh Kusnin, padahal Jaksa Agung mengetahui bahwa perkara suap tersebut satu rangkaian dengan OTT KPK terhadap Alvin Suherman dan Agus Winoto. Jaksa Agung dalam hal ini melanggar pasal 50 UU KPK karena terdapat ketentuan jika KPK telah menyidik maka yang lain harus mundur.

Gugatan ini dengan tujuan Hakim akan menyatakan penyidikan oleh Kejagung tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan dan mengambil alih penyidikan dugaan suap yang diterima Kusnin.

”Gugatan ini diajukan dengan tujuan tidak adanya rebutan penanganan perkara antara KPK dan Kejagung, karena senyatanya berdasar UU tentang KPK menyatakan dengan tegas jika KPK telah menyidik suatu perkara korupsi maka yang lain harus mundur,” tandas Boyamin. st

You Might Also Like

MAJT Gelar Iktikaf di Malam Ganjil 10 Hari Terakhir Ramadhan 1444 H
Jadi Percontohan Penanganan Covid-19, SG Dikukuhkan Perusahaan Tangguh Nusantara Candi
TPA Jatibarang Kembali Terbakar, Wali Kota Semarang Kerahkan Seluruh Armada Pemadam
Dibuat Sebulan, Robot ‘Wisuda’ Undip Penuh Inovasi
Jalur KA Gambringan-Gundih Aktif Kembali 1 Desember, dengan Rute Pasarturi – Kutoarjo PP
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?