Mangkir, akan Dijemput Paksa

By
1 Min Read

JAKARTA- Senin (15/4/2019) Ridho Rhoma mangkir dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jika sampai tiga kali tak juga datang, mau tak mau pelantun ‘Menunggu’ itu akan dijemput paksa.

”Masih diberikan kesempatan sampai tiga kali, baru dipanggil paksa,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Wuriadi.

Bukan tanpa alasan Ridho Rhoma tak hadir dalam pemanggilan yang dilontarkan oleh Kejari Jakbar. Anak dari sang raja dangdut itu hanya memenuhi aturan yang ada. Sebab, Ridho Rhoma belum menerima surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara akibat pemakaian sabu. Namun, setelah Ridho bebas usai menjalani 126 hari di penjara dan lanjut rehabilitasi, Mahkamah Agung (MA) justru mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan oleh jaksa dan memperberat hukuman Ridho menjadi 1,5 tahun penjara. yil

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.