Pabrik Rokok Ilegal di Demak Digerebek, 6 Mesin Diamankan

Barang bukti produksi rokok ilegal yang diamankan petugas. Foto: dok.kwbcjatengdiy
DEMAK (Jatengdaily.com) – Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah/DIY dan Bea Cukai Semarang, serta Kepolisian menggerebek pabrik rokok ilegal PT WM di Demak belum lama ini. Sebanyak enam buah mesin produksi rokok ilegal dan 675.060 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp482.667.900,00, dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp318.672.198,00 diamankan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Wijayanta yang mewakili Direktur Jenderal Bea Cukai menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai tidak dilakukan sendiri namun merupakan hasil sinergi dengan instansi lain.
Wijayanta seperti dilansir laman kwbcjatengdiy.beacukai.go.id, menambahkan bahwa sepanjang tahun 2019, secara nasional Bea Cukai telah melakukan 6.928 kasus penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun 2018 yang hanya mencapai 6.088 kasus penindakan rokok ilegal. Nilai barang dari hasil penindakan selama tahun 2019 juga naik secara signifikan yaitu Rp258,24 miliar jika dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp238,61 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto membeberkan kronologi penindakan pabrik rokok illegal. “Berdasarkan hasil analisis intelijen antara lain dari penggunaan listriknya ternyata cukup tinggi namun pembayaran cukainya rendah dibandingkan pabrik yang lain. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi lebih dalam selama kurang lebih tiga hari,” ungkap Tri.
“Setelah tiga hari melakukan pengintaian, petugas mendapati sebuah mobil minibus Grandmax keluar dari halaman pabrik pada hari Jumat (29/11) sekitar pukul 05.45 WIB. Petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Aksi dramatis pun terjadi. Sopir Grandmax yang merasa terdesak akhirnya lompat dan berhasil kabur sebelum akhirnya mobilnya terhenti menabrak tiang listrik di daerah Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara”, sambungnya.
Petugas memeriksa kendaraan tersebut dan mendapati tumpukan rokok ilegal di dalamnya. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas menarik kendaraan ke lokasi pabrik guna melakukan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan atas muatan yang terdapat dalam minibus tersebut, petugas mendapati 443.560 batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp317.145.400 dengan total kerugian negara mencapai Rp209.389.151.
Petugas juga memeriksa pabrik yang menjadi tempat produksi dan menemukan 231.500 batang rokok ilegal yang ditaksir nilainya mencapai Rp165.522.500 yang berpotensi merugikan negara senilai Rp109.283.047.
Tidak hanya berhasil menemukan ratusan ribu rokok ilegal dalam pabrik tersebut, petugas juga mengamankan 6 buah mesin produksi rokok ilegal yang terdiri dari 3 mesin pembuat rokok dan 3 mesin pengemas. yds