By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemerintah Akan Subsidi Peserta BPJS Kelas III
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemerintah Akan Subsidi Peserta BPJS Kelas III

Last updated: 8 November 2019 09:52 09:52
Jatengdaily.com
Published: 8 November 2019 09:51
Share
Foto: Kemenkes
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) –Menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak sedikit masyarakat yang ‘bermigrasi’ alias pindah kelas. Misalnya, dari kelas II, maka pindah ke kelas III. Hal ini dilakukan untuk memperingan iuran, khususnya bagi peserta mandiri.

Seperti diketahui, bagi peserta mandiri, iuran kelas III semula Rp 25.500 per orang per bulan naik menjadi Rp 42 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Hal ini tertuang dalam  Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam perkembangannya, rupanya pemerintah akan melakukan subsidi bagi peserta kelas III. Hal ini dikatakan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menurutnya,  pemerintah berencana memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III.

Hal itu dilakukan untuk merespons rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen per 1 Januari 2020. Terawan mengatakan, rencana itu sedang dalam pembahasan.

“Pemerintah berusaha membantu rakyat dengan  akan menggelontorkan  anggaran. Tujuannya  supaya peserta kelas III seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran,” kata Terawan, di sela peresmian RSU Syubbanul Wathon, Tegalrejo, Magelang, Kamis (7/11/2019).

Saat ini pihaknya tengah mengupayakan pertemuan dengan beberapa menteri untuk membahas rencana itu. “Iuran yang naik kelas I dan II, sedangkan kelas III akan tersubdisi, sedang kita baru hitung agar tidak salah anggarannya,” ujar Terawan.

Terkait tunggakan BPJS Kesehatan di banyak rumah sakit, pihaknya  sedang mengajukan dana sebesar Rp 9,7 triliun untuk mengurangi defisit. “Kemarin saya sudah menandatangani sekitar Rp 9,7 T, dan sudah mengajukan ke Menteri Keuangan. Sudah saya tandatangani permintaan itu,” ujar dia. She

You Might Also Like

Donasi Korban Erupsi Gunung Semeru di Rekening BAZNAS Lumajang Mencapai Rp30,6 Miliar
Tujuh Persen Masyarakat Indonesia Nekat Mudik
Pengurus MAJT Penuhi Undangan Pemerintah China, Sejumlah Program Siap Dikerjasamakan
PT KAI Tertibkan 13 Bangunan Liar di Perempatan Jalan Pengapon dan Ronggowarsito
Maulana Penerima Beasiswa Berkeley USA Terinspirasi Ridwan Kamil
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?