By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorila Ditangkap Polisi
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pengedar dan Pengguna Tembakau Gorila Ditangkap Polisi

Last updated: 13 September 2019 17:06 17:06
Jatengdaily.com
Published: 13 September 2019 17:06
Share
Polres Tegal amankan empat pemuda pemakai dan pengedar narkoba jenis gorila. Foto: wing
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com) -Diketahui mengkonsumsi dan mengedarkan tembakau gorila, empat warga Tegal diamankan polisi. Kempat pemuda tanggung tersebut diduga terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Seorang di antaranya diketahui sebagai pengedar, dan dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan barang tersebut melalui media sosial Instagram (IG).

Keempat pelaku yakni Dwi Priyono (26) dan Yanuar Iskandar (34), warga Jalan Jeruk Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat, Riyo Priyatno (23), warga Kelurahan Panggung, serta Feri Kurniawan (24) warga Jalan Abimanyu Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Yanuar diketahui sebagai penjual barang haram itu pada ketiga pelaku lainnya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, Jumat (13/9/2019), mengatakan pengungkapan kasusnya bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pemuda yang diduga mengkonsumsi tembakau gorila. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Dwi Priyono.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan paket itu dari pelaku Yanuar yang selanjutnya berhasil kita amankan juga,” katanya.

Tidak berhenti disitu, kata Kapolres, dari hasil pengembangan didapati tembakau itu telah dijual kepada dua pelaku lainnya yakni Riyo dan Feri. Keduanya juga berhasil diamankan petugas.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 10 linting tembakau, uang tunai, bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram itu dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Sementara pelaku Yanuar saat diinterogasi mengaku memesan barang haram itu melalui jaringan media sosial Instagram. Selanjutnya setelah transfer, barang itu dikirim melalui pengiriman paket.

“Saya memesan lewat online kemudian di kirim lewat paket,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan sejumlah pasal yang berbeda. Dengan ancaman hukuman maksimal 12-15 tahun penjara. wing-she

You Might Also Like

2020 Sekolah Gratis, Kepala Sekolah Dilarang Tarik Pungutan & Iuran
Gelar Fun Brewing Competition, Ormas MKGR Dorong Peningkatan Produk Kopi di Jawa Tengah
Marimas Launching Kemasan Baru Pilihan Willie Salim di Arena CFD
HLN Ke-78, Presiden Jokowi Beri Selamat ke PLN, Berpesan untuk Wujudkan Ketahanan Energi hingga Menerangi Pelosok Negeri
Polri: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Berstatus Pelajar SMP
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?