By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PPDB SD Dilarang Pakai Calistung, Calon Siswa Tidak Harus Lulusan TK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PPDB SD Dilarang Pakai Calistung, Calon Siswa Tidak Harus Lulusan TK

Last updated: 12 Mei 2019 10:33 10:33
Jatengdaily.com
Published: 12 Mei 2019 10:31
Share
Ilustrasi. Kemendikbud. Foto: ist
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri tahun ajaran 2019/2020 dengan sistem zonasi untuk tingkat SD, akan dimulai 23 Mei sampai 25 Mei 2019.

PPDB siswa SD negeri mengacu sistem zonasi tempat tinggal siswa dengan calon sekolah yang dituju, yakni dalam satu kelurahan. Zonasi mengacu pada alamat KK Kota Semarang yang diterbitksn paling singkat enam bulan tinggal di daerah tersebut.

Selain itu, sekolah dilarang menerapkan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung). Tetapi, mengacu pada usia calon peserta didik.

Menurut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, Minggu (12/5/2019), patokan usia calon peserta didik baru adalah 6 sampai 7 tahun. Usia paling rendah adalah enam tahun, tercatat pada 1 Juli tahun berjalan. Namun jika calon berusia 5 tahun lebih enam bulan, harus ada rekomendasi dari psikolog profesional.

Calon siswa tidak dipersyaratkan harus sudah menempuh TK dan yang penting, tidak ada tes calistung. Sedikitnya ada 327 SD negeri di 16 kecamatan di kota Semarang. Adapun total daya tampungnya adalah 14.392 siswa. Daya tampung masing-masing kelas pada sekolah-sekolah negeri, untuk SD adalah 28 anak untuk satu rombongan belajar (rombel).

Pendaftaran dengan cara online, bisa diakses di https://ppd.semarangkota.co.id. Namun kalau peserta didik dan orangtua tidak bisa dengan internet, maka akan dilayani di sekolah tempat mendafar.

Adapun jumlah yang diterima lewat sistem zonasi adalah 90%, sedangkan sisanya 5% melalui jalur prestasi, dan 5% dari pindahan, dari keseluruhan pendaftar. Untuk prestasi yang digunakan adalah juara 1, 2, dan 3 tingkat internasional serta juara 1 tingkat nasional, maka otomatis anak langsung diterima di sekolah yang didaftar.

Sedangkan anak yang berdomisili di belakang, depan, kanan atau kiri sekolah, akan mendapat poin tambahan nilai 2 untuk SD. Tahap awal PPDB menjaring siswa untuk jenjang SD bersamaan dengan TK, mulai 23-25 Mei 2019.

Analisis dan penyusunan peringkat tanggal 26 Mei 2019 dan pengumuman 27 Mei 2019, pendaftaran ulang 27 – 29 Mei 2019 dan masuk sekolah 15 Juli 2019. she

You Might Also Like

Silaturrahmi Media, Semen Gresik dan PWI Jateng Sinergi Gelar UKW
Indonesia Salah Satu dari 35 Negara dengan Tingkat Risiko Bencana Paling Tinggi Sedunia
Usai Dilantik, Gibran-Teguh Lanjut Cek Persiapan Vaksinasi di Klewer
Kota Tegal Perpanjang Siswa Belajar di Rumah sampai 30 April
Unissula Terima Kunjungan Kerja Universitas Darunnajah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?