UNGARAN (Jatengdaily.com) – Rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang melakukan kerja sama atau bermitra dengan BPJS Kesehatan, harus terakreditasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Akreditasi ini menjadi salah satu syarat wajib guna memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan bermutu, sesuai standar yang ditetapkan.
Kabid Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, drg Hubertus Genias Unggulin mengatakan, rumah sakit (RS) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan sudah diingatkan untuk memperbarui status akreditasinya. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
‘’Setiap rumah sakit wajib terakreditasi. Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah, dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan, sekaligus melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,’’ jelas Hubertus di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Kamis (2/5/2019).
Hubertus mengungkapkan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal 2014, seiring pelaksanaan program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Permenkes No 99 TAhun 2015 tentang Perubahan Permenkes No 71 Tahun 2013 pasal 41 ayat (3).
‘’Kita sudah berulang kali mengingatkan rumah sakit agar mengurus akreditasi yang diselenggarakan secara berkala setiap tiga tahun sekali. Awal tahun lalu pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi, untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan,’’ tandasnya.
Menurut Hubertus, pemerintah juga sudah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar sudah terakreditasi paling lambat 30 Juni 2019.
‘’Tanggal 11 Februari 2019 lalu Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes sudah mengirimkan pemberitahuan kepada rumah sakit agar segera terakreditasi. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 untuk menyelesaikan akreditasinya,’’ katanya sembari menyampaikan di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran yang membawahi Kabupaten Semarang, Kendal dan Salatiga ada 5 rumah sakit yang harus segera memperbarui status akreditasnya dan satu rumah sakit baru dalam proses akreditasi.
Hubertus menjelaskan, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya faktor akreditasi saja. Tapi ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tak beroperasi atau masa berlaku surat izin operasionalnya sudah habis.
‘’Pertimbangan BPJS Kesehatan menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana prasarana, lingkup pelayanan serta komitmen pelayanan,’’ ujarnya. rus-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings