DEMAK (Jatengdaily.com) – Ungkapan Jawa ‘kapok lombok’ kiranya pas menggambarkan aksi Pariyanto (48), warga Beringin Kabupaten Semarang. Belum genap seminggu bebas dari Lapas Salatiga, laki-laki berperawakan kurus itu sudah beraksi kriminal lagi, dengan menggasak satu unit mobil Honda HRV H 4581 DW, milik warga Desa Botosengon Kecamatan Dempet.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terungkap hanya dalam kurun empat hari itu bermula, saat korban yakni dr Ribekan pulang dari tempatnya praktek sekitar pukul 21.30. Saat pulang itu lah istri korban menyampaikan kecurigaannya tentang keberadaan dua orang mencurigakan, yang sejak sore telah berseliweran depan rumah mereka.
Namun karena lelah dan tak menaruh curiga, korban menenangkan istrinya dengan mengatakan kemungkinan dua orang itu pencari kodok, dan lanjut beristirahat. Akan tetapi karena masih adanya pekerjaan belum terselesaikan, istri korban pun baru istirahat sekitar pukul 24.00. Sebelum istirahat itu lah, istri korban masih melihat keberadaan dua laki-laki mencurigakan.
Benar juga, saat terbangun pukul 04.30 kecurigaaan istri korban terbukti. HRV warna putih mutiara yang diparkir di dalam garasi sudah tak ada di tempatnya. Setelah ditelusuri, baru diketahui para pelaku masuk melalui bagian ventilasi yang dijebol.
Tak hanya satu unit mobil, satu buah laptop dan HP turut dibawa kabur para spesialis pelaku curat. Dari tayangan CCTV dipasang di rumah korban tampak, pelaku kriminal dua orang. Orang-orang tersebut adalah yang dicurigai istri korban berseliweran depan rumah sejak sore.

Saat siaran pers, Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Munandar menyampaikan, berdasar hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, diketahui identitas para pelaku. Saat beraksi tersebut, Pariyanto yang pada aksi terdahulunya berhasil membawa kabur uang Rp 400 juta itu, bersama seorang temannya dari Desa Tlogosih Kecamatan Kebonagung, Wakidi (50).
Hasil penyidikan sementara, korban mengatakan sebelum beraksi memang melakukan survei. Dilanjutkan dengan mempelajari situasi rumah korban. Ketika benar-benar diyakini aman, keduanya bertindak dengan menjebol lubang ventilasi menggunakan tangga milik korban.
“Setelah berhasil membawa kabur HRV milik korban, kedua tersangka membawanya ke Jakarta. Dari keterangan mereka, seseorang telah bersedia membayar hasil curian itu Rp 50 juta. Namun belum sampai terjadi transaksi, personel gabungan dari Polres Demak juga Polda Jateng dan Polda Metro Jaya sudah berhasil membekuk mereka,” tandas kapolres. rie-yds


