By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan

Last updated: 16 Oktober 2019 16:15 16:15
Jatengdaily.com
Published: 16 Oktober 2019 16:09
Share
Narasumber Optimalisasi peran Kejaksaan Negeri Semarang, terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja, Program BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Rabu (16/10). Foto: she
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)– BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya terus mengingatkan setiap perusahaan agar tidak sampai menunggak iuran. Hal ini dibahas pada saat acara Optimalisasi Peran Kejaksaan Negeri Semarang, terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja, Program BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Rabu (16/10/2019), di Hotel Grasia Semarang.

“Saat ini kita sedang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam rangka meningkatkan Kepatuhan bagi pemberi kerja yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Khususnya di BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda” ungkap Herni Hartati selaku Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda.

Menurutnya, keamanan dan keselamatan karyawan sangat penting. Oleh karena itu, pemilik perusahaan harus memperhatikan karyawannya. Karena itu merupakan hak karyawan.

Diantaranya dengan mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan, dimana ada empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Sebab keuntungannya banyak. Misalnya untuk Program Jaminan Kematian (JK), saat karyawan kecelakaan, akan dicover. Bahkan Ahli waris juga mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena kecelakaan. Belum lagi santunan cacat, dan manfaat lainnya,” kata Herni Hartati.

Dijelaskan, jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, maka kalau karyawan meninggal, ahli warisnya bisa menuntut ke jalur hukum ke perusahaan. Dan perusahaan harus memberikan hak kepada ahli waris sesuai nilai-nilai tertera di Peraturan Pemerintah No 44,45, dan 46 tahun 2015.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Diah Ayu Wulandari mengatakan, pihaknya bisa melakukan pemanggilan bagi perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan dan perusahaannya, ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, pemberi kerja akan dikenakan sanksi. Yakni, denda, teguran tertulis, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. she

You Might Also Like

Mengaku Telah Bayar Ratusan Juta, 36 Jemaah Calon Haji Ilegal Digagalkan Keberangkatannya 
Dorong Peningkatan Pemahaman Masyarakat Cegah Kanker Sejak Dini
Warga Jateng di Wamena Dipulangkan
Kualifikasi Piala Asia U17, Nova Sebut Rotasi Pemain Dilakukan Jelang Pertandingan Vs Australia 27 Oktober
Jelang Pilkada Demak, Syarat Dukungan Minimal Paslon Perseorangan 67.698 Dukungan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?